Apakah tanah kavling bisa SHM ?
Peraturan Tanah Kavling -Dalam membeli tanah kavling. Anda haruslah berhati-hati. Banyak hal yang harus dicermati agar anda tidak tertipu. Jika tidak berhati-hati, Anda terkena penipuan dari penjual tanah yang tidak bertanggung jawab. Itu sebabnya kami mendedikasikan artikel ini untuk anda semua.
Yang harus diperhatikan dari banyak
hal sebelum membeli tanah kavling adalah surat. Anda harus memeriksa
surat-surat tanah kavling secara teliti. Tips ini bisa anda lakukan sendiri.
Atau, Sahabat juga bisa mengajak rekan, agen, atau konsultan yang paham soal
tanah kavling. Tanah kavling yang asli memiliki sejumlah surat. Beberapa di
antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dna Hak Guna Bangunan (HGB). Lalu,
apa itu SHM dan HGB
Apa itu SHM ?
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah
bukti kepemilikan atas suatu tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui
Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia. SHM berisi informasi tentang
identitas pemilik tanah, letak dan luas tanah, hak kepemilikan, serta informasi
lainnya yang terkait dengan kepemilikan tanah.
Tanah kavling sendiri adalah tanah
yang dijual oleh developer atau perusahaan pengembang untuk dijadikan lahan
kosong atau lahan kosong yang siap dibangun. Sebelum dijual, tanah kavling
tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif dari pihak
berwenang serta harus memiliki izin pembangunan yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat.
Jadi, SHM tanah kavling adalah bukti
kepemilikan atas tanah kavling yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Badan
Pertanahan Nasional (BPN) setelah memenuhi persyaratan teknis dan administratif
yang ditetapkan dan memiliki izin pembangunan yang sah dari pihak berwenang.
SHM tanah kavling ini dapat dimiliki oleh calon pembeli setelah membeli tanah
kavling dari developer atau perusahaan pengembang.
Apa itu HGB ?
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak
yang diberikan kepada pihak tertentu untuk membangun dan memiliki bangunan di
atas tanah yang bukan miliknya. HGB biasanya diberikan oleh pemerintah kepada
individu atau perusahaan yang ingin membangun di atas tanah yang bukan
miliknya, seperti pada tanah kavling yang dijual oleh developer atau perusahaan
pengembang.
Dalam konteks tanah kavling, HGB
sering digunakan oleh developer atau perusahaan pengembang sebagai cara untuk
mengembangkan lahan yang belum dimiliki oleh mereka. Dengan memiliki HGB,
developer atau perusahaan pengembang dapat membangun bangunan di atas tanah
tersebut dan menghasilkan keuntungan dari penjualan atau sewa bangunan yang
dibangun.
Namun, HGB memiliki masa berlaku
tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya sekitar 30 tahun atau lebih,
tergantung dari peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Setelah masa
berlaku HGB habis, pihak yang memiliki HGB harus melakukan perpanjangan agar
dapat terus memanfaatkan tanah tersebut.
Perpanjangan HGB dapat dilakukan
dengan membayar sejumlah biaya dan syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Namun, jika masa berlaku HGB habis dan tidak diperpanjang, maka kepemilikan
tanah akan kembali kepada pemilik tanah asli.
Dalam hal ini, HGB tanah kavling
dapat memberikan kesempatan bagi developer atau perusahaan pengembang untuk
mengembangkan lahan yang belum dimilikinya. Namun, calon pembeli tanah kavling
sebaiknya mempertimbangkan baik-baik mengenai status tanah tersebut, apakah
memiliki SHM atau HGB, sebelum memutuskan untuk membelinya.
Cara Periksa Luas dan Batas Pada Tanah Kavling
Banyak orang yang ketika membeli
kemudian mendapatkan tanah kavling ternyata ukuran aslinya tak sesuai dengan
yang tercantum di sertifikat. Agar tak mengalami hal yang sama, anda harus
melakukan pemeriksaan terhadap luas pada tanah kavling yang di incar.
Untuk melakukan pemeriksaan luas dan
batas pada tanah kavling, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, antara
lain:
1. Mengecek
dokumen-dokumen terkait tanah kavling
Cek dokumen-dokumen terkait tanah
kavling, seperti sertifikat tanah, surat perjanjian jual beli, dan lain-lain.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan sah.
2. Mencari
informasi mengenai tanah kavling
Cari informasi mengenai tanah
kavling dari pihak yang terkait, seperti developer atau perusahaan pengembang.
Anda dapat meminta informasi mengenai luas dan batas tanah, serta
dokumen-dokumen terkait dari pihak tersebut.
3. Melakukan
survei lapangan
Jika memungkinkan, lakukan survei
lapangan untuk memastikan luas dan batas tanah kavling. Anda dapat menggunakan
jasa surveyor atau ahli tanah untuk melakukan survei lapangan tersebut.
4. Memeriksa
tanda batas fisik
Periksa tanda batas fisik pada tanah
kavling, seperti pohon, pagar, dan lain-lain. Pastikan tanda batas tersebut
sesuai dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan atau
diubah.
5. Memeriksa
tanda batas yang telah terukur
Periksa tanda batas yang telah
terukur pada tanah kavling. Biasanya, tanda batas tersebut berupa tiang atau patok
yang telah ditanam di sekitar tanah. Pastikan tanda batas tersebut sesuai
dengan dokumen-dokumen terkait dan tidak ada yang dipindahkan atau diubah.
6. Membuat
laporan hasil pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan,
buatlah laporan hasil pemeriksaan mengenai luas dan batas tanah kavling.
Pastikan laporan tersebut lengkap dan jelas agar dapat digunakan sebagai bukti
jika terjadi perselisihan di kemudian hari
Baca juga :
0 Comments: