Cara membeli tanah yang sudah bersertifikat
Cara Beli Tanah Agar Tidak Tertipu - Saat ingin membeli tanah, setiap orang pasti butuh surat yang bernama Akta Jual Beli Tanah. Ini dibutuhkan sebagai bukti legal atas peralihan hak dari pemilik lama kepada pemilik baru. Akta jual beli tanah ini sangat diperlukan ketika hendak membuat sertifikat tanah. Karena akta ini menjadi bukti sah bahwa peralihan hak jual beli tanah telah sah dan resmi. Karena sertifikat tanah ini menjadi bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum.
Prosedur
jual beli tanah
Membeli tanah yang sudah bersertifikat adalah suatu
investasi yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang. Namun, sebelum
memutuskan untuk membeli tanah tersebut, Anda perlu mengetahui beberapa hal
terkait dengan proses pembelian, seperti berikut ini:
1.Cek legalitas tanah
Sebelum membeli tanah, pastikan untuk memeriksa
legalitasnya. Pastikan bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik
yang sah dan terdaftar di kantor pertanahan setempat. Anda juga perlu memeriksa
apakah tanah tersebut terkena sengketa atau belum.
2.Periksa lokasi tanah
Lokasi tanah juga sangat penting untuk dipertimbangkan
sebelum membeli. Pastikan bahwa lokasi tersebut strategis dan memiliki potensi
untuk berkembang di masa depan. Selain itu, pastikan juga bahwa lingkungan
sekitar tanah tersebut aman dan nyaman untuk ditinggali.
3.Tentukan anggaran
Setelah menentukan lokasi tanah yang ingin dibeli,
tentukan juga anggaran yang dimiliki. Jangan sampai membeli tanah yang melebihi
kemampuan finansial Anda. Pastikan juga bahwa Anda sudah memperhitungkan
biaya-biaya tambahan seperti biaya notaris dan biaya balik nama.
4.Cek kondisi tanah
Sebelum membeli tanah, pastikan untuk memeriksa
kondisinya. Periksa apakah ada kerusakan atau masalah teknis lainnya yang perlu
diperbaiki. Pastikan juga bahwa tanah tersebut tidak terkena banjir atau
bencana alam lainnya.
5.Gunakan jasa notaris
Setelah semua hal di atas dipenuhi, sebaiknya Anda
menggunakan jasa notaris untuk mengurus proses pembelian tanah. Notaris akan
membantu memeriksa legalitas dan keabsahan sertifikat tanah, serta membuat
surat perjanjian jual beli tanah yang sah.
6.Bayar dengan cara yang benar
Terakhir, pastikan bahwa pembayaran dilakukan dengan
cara yang benar. Hindari membayar uang muka atau sejumlah uang tertentu kepada
penjual tanah sebelum proses pembelian selesai dan surat perjanjian jual beli
sudah ditandatangani. Gunakan cara pembayaran yang aman, seperti transfer bank
atau cek.
Membeli tanah yang sudah bersertifikat memang dapat
memberikan keuntungan jangka panjang, namun pastikan Anda memperhatikan semua
hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membelinya. Dengan
melakukan proses pembelian yang benar, maka investasi tanah yang dilakukan akan
berjalan dengan lancar dan aman.
Kenapa
harus bersertifikat ?
Secara hukum, tanah yang belum bersertifikat tidak
dapat diperjualbelikan. Hal ini karena sertifikat tanah merupakan bukti sah
atas kepemilikan tanah dan adanya sertifikat tersebut memberikan kepastian
hukum atas status kepemilikan tanah tersebut. Namun, dalam prakteknya,
terkadang masih ditemukan transaksi jual beli tanah yang dilakukan tanpa adanya
sertifikat tanah. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti tanah
tersebut belum sempat diajukan untuk pengurusan sertifikat, atau tanah tersebut
berasal dari warisan atau pewarisan sehingga belum ada sertifikat yang dibuat.
Dalam hal ini, sebelum melakukan transaksi jual beli
tanah yang belum bersertifikat, ada baiknya untuk melakukan pengecekan ke
pemilik tanah atau pejabat wilayah setempat untuk memastikan status kepemilikan
tanah tersebut. Jika memang belum ada sertifikat tanah, maka harus dilakukan
proses pengurusan sertifikat terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual
beli tanah.
Baca juga :
0 Comments: