Apa bedanya surat tanah dan sertifikat tanah ?
Contoh Buku Tanah - Menurut pengertiannya, surat tanah adalah dokumen yang menyatakan bila seorang individu atau badan hukum memiliki hak atas tanah tertentu.
Surat tanah biasanya dapat dirilis oleh pihak yang
berwenang, contohnya yaitu Badan Pertanahan
Nasional (BPN) atau bahkan pemerintah daerah, dan
berisi informasi tentang tanah itu sendiri. Sedangkan sertifikat tanah adalah dokumen
yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa
seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut. Kedua hal ini
terlihat sama saja secara pengertian, lantas apa bedanya surat tanah dengan
sertifikat tanah?
Perbedaan dari surat
tanah dan sertifikat tanah
Kedua jenis dokumen ini, yaitu sertifikat tanah dan surat tanah
merupakan dokumen yang
sering digunakan dalam menunjukkan suatu kepemilikan tanah di
Indonesia. Sertifikat tanah merupakan
dokumen yang dirilis oleh BPN secara resmi, sedangkan Surat tanah sendiri
meliputi Petok D, Girik, Letter C, dan masih ada beberapa surat lainnya yang
berguna hanya di sebagian wilayah.
Berikut adalah
perbedaan antara surat tanah dan sertifikat tanah:
- Proses penerbitan
Sertifikat tanah akan dirilis setelah melalui prosedur yang ditetapkan
oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN), dengan
melalui berbagai tahap seperti pengukuran dan pemetaan tanah, pembuatan peta tanah, dan verifikasi
data. Dengan ini, BPN dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang
diterbitkan mempunyai informasi yang akurat serta lengkap. Di sisi lain, surat tanah seperti Girik tidak melalui prosedur yang sama. Secara sederhananya, surat tanah girik
adalah tanah tanpa sertifikat resmi yang biasanya didapatkan secara
turun-temurun atau warisan. Tetapi karena statusnya sebagai surat pertanahan
digunakan sebagai keperluan perpajakan, pemilik tanah ini tetap diwajibkan
membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan kedudukan surat tanah girik di
mata hukum tidak setinggi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB).
- Kelegalan
Sertifikat tanah
memiliki legalitas yang lebih jelas dan tentu saja sah di mata hukum yang juga dapat dicari bukti legalitas nya
dengan cepat menggunakan situs Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan surat tanah sendiri tidak selalu memiliki kekuata legalitas yang sama. Sertifikat tanah dirilis oleh BPN dan terdaftar di sistem database BPN, dengan begitu dapat digunakan sebagai bukti sah untuk berbagai transaksi properti. Namun, surat tanah tidak semuanya telahu terdaftar atau diakui oleh BPN sehingga terkadang harus dipertanyakan keabsahannya.
- Isi dokumen
Untuk Sertifikat tanah, informasi yang terdapat didalamnya sudah termasuk lengkap dan terperinci perihal identitas pemilik tanah, luas dan lokasi
tanah, jenis hak atas tanah, dan batasan-batasan hak tersebut dan bahkan akan di update sesekali. Tetapi untuk berbagai tipe Surat tanah seperti girik, petok D, dll biasanya tidak mempunyai informasi yang sama lengkapnya dengan sertifikat tanah dari BPN atau bahkan tidak memuat
informasi tersebut sama sekali.
- Keamanan
Secara gamblang, sertifikat tanah
memiliki keamanan yang lebih menonjol
dibandingkan surat tanah, dengan adanya nomor seri, tanda tangan pejabat BPN yang
sah, serta stempel dan cap resmi BPN, akan sangat sulit untuk sulit dipalsukan. Disisi
lain, Surat tanah, lebih
mudah dipalsukan atau diubah-ubah karena tidak mempunyai banyak tanda yang sulit di jiplak, jadi akan
cukup mudah untuk membuat surat tanah palsu.
Pada intinya, sertifikat tanah
lebih diminati oleh dominan
masyarakat daripada surat tanah
karena memiliki legalitas yang jelas dan dapat digunakan sebagai bukti sah
dalam transaksi properti.
0 Comments: