Apa saja Bukti kepemilikan tanah ?
Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat - Pada dasarnya, Bukti kepemilikan tanah adalah sebuah dokumen atau sertifikat yang menunjukkan bila seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak
atas tanah tersebut. hak atas tanah merupakan
suatu hak untuk menguasai tanah yang ada satu negara dan diberikan kepada
individu, kelompok, ataupun badan hukum mau itu Warga Negara Indonesia (WNI)
ataupun Warga Negara Asing (WNA). Lantas, Dalam konteks bukti kepemilikan tanah,
terdapat beberapa jenis yang bisa digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang
memiliki properti atau tanah tersebut, yang biasanya digunakan untuk jual-beli,
diwariskan, dan lain-lain. Karena Bukti kepemilikan tanah dapat berbeda-beda tergantung
pada negara atau wilayah hukum yang berlaku, apa saja Bukti
kepemilikan tanah ?
Sertifikat Hak Milik
(SHM)
Sertifikat ini adalah
yang paling kuat sebagai bukti kepemilikan daripada yang lain. Pada dasarnya, Tanah
ini dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum yang diakui dan telah
disahkan oleh negara. Tanah Hak milik ini adalah hak individual utama yang
bersifat kuat secara penuh yang bisa dimiliki tanpa ada batas waktu
berakhirnya. Meskipun begitu, SHM bisa dipindahtangankan dengan mengikuti beberapa proses jual-beli
yang harus selalu tercatat dalam lembar SHM. Sertifikat Hak Milik juga bisa
dijadikan sebagai jaminan hutang atau sarana pembiayaan lain. Nilai tanah
dengan SHM dianggap lebih tinggi daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB)
Tanah ini diberikan hak
penggunaannya dan digunakan untuk mendirikan bangunan oleh pihak yang memiliki
hak atas tanah tersebut (pemilik orisinil).
HGB adalah hak untuk mendirikan serta kepemilikan bangunan di atas tanah
yang dipunyai pihak lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun tapi masih dapat
diperpanjang selama 20 tahun. Pemilik status tanah ini bisa mengajukan
pembaharuan hak selama 30 tahun kedepan. Status ini pun juga dapat
dipindahtangankan ke tempat lain.
Akta Jual Beli
Akta Jual beli
merupakan dokumen resmi yang menampilkan bila suatu tanah atau properti telah dijual
oleh pemiliknya ke pihak lain, dengan begini, tanah mengalami peralihan kepemilikan. Akta ini dibuat dengan dasar sebagai kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang biasanya dibuat di depan notaris atau orang-orang yang berwenang seperti pejabat daerah untuk membuat dokumen legal. Dalam akta jual beli, akan tercantum informasi yang berisi identitas penjual dan pembeli, batas tanah
yang dijual (yang sudah diukur), harga jual, cara
pembayaran, serta syarat lain yang
disepakati oleh kedua belah pihak.
Surat Ukur:
Surat ukur merupakan dokumen resmi yang menampilkan batas, ukuran, batas, serta letak tanah yang dimiliki seseorang atau kelompok, Surat Ukur bisa digunakan dalam proses perizinan, contohnya izin pembangunan atau perizinan yang membutuhkan informasi tentang ukuran dan batas tanah.
Surat Ukur ini juga sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah tanah
tersebut. Surat ini diterbitkan oleh
instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Surat Keterangan
Riwayat Tanah atau Surat
Keterangan Tanah (SKT):
Surat Keterangan Tanah
adalah jenis surat kepemilikan tanah
yang kedudukannya lebih
rendah dari sertifikat tanah.
Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Tanah merupakan salah satu bukti tertulis yang digunakan sebagai bukti tegas atas hak milik atas tanah.
Buku Tanah:
Buku tanah adalah catatan yang mencatat
kepemilikan dan sejarah peralihan kepemilikan suatu tanah di wilayah tertentu. Biasanya buku tanah dipakai pada masa lalu
dimana belum adanya Sertifikat Hak Milik. Menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat
(19) terisi bila buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data
yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran yang sudah ada hak nya.
Pada dasarnya, terdapat
berbagai bukti kepemilikan tanah yang dapat digunakan untuk menunjukkan bukti
bahwa seluruh dokumen ini merupakan dokumen yang sangat penting yang memiliki
fungsi lain selain hanya untuk bukti kepemilikan.
0 Comments: