Bisakah membuat SHM tanpa AJB
Tanahkavling- Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak atas suatu tanah. SHM diperoleh setelah melalui serangkaian proses administrasi yang cukup panjang, dimulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu dokumen yang sangat penting dalam proses pengurusan SHM adalah Akta Jual Beli (AJB).
Apa itu AJB
?
AJB adalah dokumen yang berisi informasi mengenai
perjanjian jual beli antara dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam AJB,
terdapat informasi yang sangat penting seperti identitas kedua pihak, harga
jual, kondisi tanah, dan dokumen-dokumen terkait kepemilikan tanah seperti
sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, dan sebagainya. AJB juga berfungsi
sebagai dasar bagi pemohon SHM untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Apa itu SHM
?
SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik. SHM
adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
memberikan bukti kepemilikan sah atas suatu tanah atau properti di Indonesia.
SHM adalah dokumen yang sangat penting dalam transaksi properti di Indonesia,
karena merupakan bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah dari properti
tersebut.
SHM juga berfungsi sebagai alat pembuktian hak atas
tanah atau properti tersebut, dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik
properti. Dalam SHM, terdapat informasi tentang lokasi properti, luas tanah,
dan nama pemilik. Jika ada sengketa atas kepemilikan properti, SHM menjadi alat
bukti yang sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa.
Apakah bisa
membuat shm tanpa ajb
Maka, pertanyaan yang seringkali muncul adalah,
bisakah membuat SHM tanpa AJB? Jawabannya adalah tidak, karena AJB adalah
syarat wajib untuk membuat SHM. Tanpa adanya AJB yang sah, proses pengurusan
SHM tidak dapat dilakukan. AJB menjadi penting karena dokumen ini digunakan
sebagai dasar hukum untuk mengajukan permohonan SHM. Tanpa adanya dokumen ini,
Kantor Pertanahan setempat tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat
karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, AJB juga berfungsi sebagai bukti sah atas
kepemilikan tanah. Dokumen ini mengandung informasi mengenai perjanjian jual
beli tanah yang dilakukan antara penjual dan pembeli, sehingga setiap orang
yang memiliki akses ke dokumen ini dapat melihat siapa yang memiliki hak atas
tanah tersebut. Jadi, jika Anda ingin memiliki kepemilikan tanah yang sah, maka
Anda harus memiliki AJB sebagai dasar hukum.
Untuk mendapatkan SHM, pemilik properti harus
mengajukan permohonan ke BPN dengan melampirkan dokumen-dokumen yang
diperlukan, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Ukur (SU). Setelah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, BPN akan menerbitkan SHM sebagai bukti kepemilikan
sah atas properti tersebut.
Namun, seringkali ada kasus di mana seorang pemilik
tanah tidak memiliki AJB. Hal ini bisa terjadi karena berbagai faktor, misalnya
karena tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau karena kehilangan
dokumen AJB tersebut. Jika ini terjadi, maka pemilik tanah harus mencari cara
untuk mengatasi masalah tersebut.
Salah satu cara untuk mengatasi masalah ini adalah
dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Dalam proses ini, pemilik tanah
harus membuktikan bahwa ia memiliki hak atas tanah tersebut, meskipun tidak
memiliki AJB. Namun, proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama dan
memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Selain itu, pemilik tanah juga dapat mengajukan
permohonan penerbitan AJB baru ke notaris. Dalam hal ini, notaris akan
melakukan verifikasi terhadap kepemilikan tanah dan mengeluarkan AJB yang baru.
Namun, untuk melakukan hal ini, pemilik tanah harus dapat membuktikan bahwa ia
adalah pemilik tanah yang sah dan dapat memberikan bukti-bukti terkait
kepemilikan tanah tersebut.
0 Comments: