Apakah Tanah Kavling Bisa Disertifikat? Ini Jawabannya

0 Comments




Apakah Tanah Kavling Bisa Disertifikat? Tanah kavling merupakan salah satu bentuk investasi yang banyak diminati oleh masyarakat. Tanah Kavling sendiri merujuk pada sebidang tanah yang dibagi-bagi menjadi beberapa bagian atau blok yang dijual secara terpisah. Namun, ada beberapa pertanyaan yang muncul seputar kepemilikan tanah kavling, apakah tanah kavling bisa disertifikatkan? Dalam artikel ini, akan dibahas tentang hal tersebut.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa setiap tanah yang ada di Indonesia harus memiliki sertifikat hak atas tanah. Hal ini tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Oleh karena itu, tanah kavling juga harus memiliki sertifikat hak atas tanah untuk membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah tersebut.

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah

Namun, untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan tersebut adalah tanah tersebut harus memiliki status hak atas tanah yang jelas, baik itu hak milik, hak pakai, hak sewa, atau hak pengelolaan. Selain itu, tanah tersebut juga harus terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masalah seringkali terjadi ketika pemilik kavling tidak memiliki sertifikat hak atas tanah karena banyak kavling yang belum bersertifikat. Hal ini bisa disebabkan karena banyaknya proses dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat. Sehingga, banyak orang yang memilih untuk tidak mengurus sertifikat untuk tanah kavling yang mereka miliki.

Padahal, tidak memiliki sertifikat hak atas tanah bisa menjadi masalah serius di kemudian hari. Tanpa sertifikat, pemilik kavling tidak bisa membuktikan kepemilikan dan hak atas tanah tersebut. Selain itu, tanah kavling tanpa sertifikat juga tidak bisa dijual atau diwariskan secara sah.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik kavling untuk mengurus sertifikat hak atas tanah. Proses pengurusan sertifikat sendiri dapat dilakukan melalui BPN setempat dengan membawa dokumen-dokumen seperti bukti kepemilikan tanah, bukti pembayaran pajak tanah, dan surat-surat lain yang diperlukan. Biaya yang harus dikeluarkan juga bervariasi tergantung pada wilayah dan luas tanah. Setelah proses pengurusan selesai, pemilik kavling akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan dan hak atas tanah tersebut. Dengan sertifikat hak atas tanah, pemilik kavling bisa menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut secara sah, serta melindungi diri dari tuntutan pihak lain terkait kepemilikan tanah.

Dalam hal ini, penting juga untuk memastikan bahwa kavling yang dibeli sudah memiliki sertifikat hak atas tanah sebelum memutuskan untuk membelinya. Hal ini dapat mencegah terjadinya masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan hak atas tanah tersebut.

tanah kavling bisa disertifikatkan sebagai hak milik atas nama individu atau badan hukum tertentu yang memilikinya. Untuk melakukan proses sertifikasi, pemilik tanah harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut. Persyaratan umum untuk sertifikasi tanah meliputi legalitas kepemilikan, pembayaran pajak dan retribusi, batas-batas tanah yang jelas, serta memperoleh persetujuan dari pihak-pihak terkait seperti tetangga atau pihak yang berkepentingan lainnya. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemilik tanah dapat memperoleh sertifikat tanah kavling yang sah dan dapat digunakan sebagai dasar hak atas tanah tersebut. 


Syarat pengajuan pecah sertifikat tanah kavling:

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
  • Surat pernyataan pemecahan yang ditandatangani pemegang hak (Isi surat harus mencantumkan alasan pemecahan, serta gambar atau sketsa kasar lokasi yang akan dipecah)
  • Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke pihak lain, misalnya pada notaris.
  • Mengisi formulir pengajuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen pelengkap seperti:
  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.


Cara pecah sertifikat tanah kavling sesuai hukum

Cara pecah sertifikat atas nama pribadi 

Untuk mempermudah dan memperlancar proses pemecahan sertifikat tanah, biasanya bisa menggunakan jasa Notaris. Kalau hendak mengurus secara mandiri bisa mengurus dan mendatangi kantor pertanahan terdekat.

Melakukan pendataan dan pengukururan lahan

Pada tahap ini, Anda bisa mengisi formulir yang memuat berkenaan dengan identitas diri, serta informasi mengenai tanah yang akan dipecah. Setelah itu, Jika semua dokumen sudah dirasa lengkap, berikan berkas pendaftaran ke petugas. Lalu, nantinya Anda akan diberikan tanda terima oleh pihak petugas. Kemudian, dalam beberapa hari ke depan petugas BPN akan melakukan pengukuran, dengan menggambar dan membuat peta lokasi tanah yang akan dipecah sesuai yang telah direncanakan.

Penerbitan surat ukur tanah kavling

Setelah tahap pengukuran dan pendataan selesai, selanjutnya yang dilakukan adalah penerbitan surat ukur tanah kavling. Berkas yang sah mempunyai tanda tangan asli dari Kepala Bagian Survei dan Kartografi Kantor Negara.


Biaya pemecahan sertifikat tanah kavling 

Menurut SK No. 46 Tahun 2002, untuk setiap kelas sertifikat yang diterbitkan harus dipungut biaya. Ini adalah Rp 25.000 dan berlaku kelipatan.

Selain itu, ada biaya lain yang harus disiapkan, seperti:

  • Biaya pendaftaran = Rp 100.000
  • Biaya survei properti

Baca juga : Tanah 1 kavling berapa kali berapa ?

rumahminimalis

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: