Ciri-ciri tanah kavling bermasalah
Cara Mengetahui Riwayat Tanah - memilki tanah kavling tentu memiliki banyak keuntungan, salah satunya adalah memberikan pemasukan lewat jalur lain atau passive income. Melihat hasilnya yang lumayan menjanjikan, banyak orang yang memutuskan untuk membeli tanah.
Namun, jangan mudah tergiur dengan adanya tanah yang
dijual dengan harga murah. Pastikan bahwa tanah yang akan dibeli adalah tanah
yang bebas dari masalah maupun sengketa. Lalu, bagaimana cara mengecek tanah
bermasalah atau tidak ? Simak artikel di bawah ini !
Ciri- ciri
tanah bermasalah
Tanah kavling bermasalah dapat menjadi masalah serius
bagi pembangunan rumah atau bisnis yang ingin dibangun di atasnya. Beberapa
ciri-ciri tanah kavling bermasalah perlu diketahui sebelum memutuskan untuk
membeli atau membangun di atasnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri tanah
kavling bermasalah yang perlu diperhatikan:
1.Tanah Berbukit atau Berlereng
Tanah kavling yang berbukit atau berlereng dapat
menjadi masalah jika tidak memperhitungkan kemiringannya dengan benar.
Kemiringan yang terlalu curam atau tidak rata dapat membuat tanah mudah longsor
atau tergerus air hujan. Hal ini dapat mengakibatkan kerusakan pada bangunan
dan berbahaya bagi penghuni atau pengguna bangunan.
2.Tanah Berpasir
Tanah kavling yang berpasir dapat menjadi masalah jika
tidak cukup kokoh atau tidak stabil. Tanah berpasir cenderung tidak stabil
karena partikel pasir yang terus bergerak dan mudah longsor. Hal ini dapat
mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan bahkan dapat membahayakan keselamatan
penghuni atau pengguna bangunan.
3.Tanah Berlumpur
Tanah kavling yang berlumpur dapat menjadi masalah
jika tanah tidak cukup kokoh dan stabil. Tanah yang berlumpur cenderung kurang
stabil karena kandungan air yang tinggi dan partikel lumpur yang terus
bergerak. Hal ini dapat mengakibatkan kerusakan pada bangunan dan bahkan
membahayakan keselamatan penghuni atau pengguna bangunan.
4.Tanah Bekas Tambang
Tanah kavling bekas tambang dapat menjadi masalah
karena kemungkinan adanya sisa-sisa limbah tambang yang belum dibersihkan
sepenuhnya. Sisa-sisa limbah tambang ini dapat mengandung bahan kimia berbahaya
yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan sekitar.
5.Tanah Bekas Pertanian
Tanah kavling bekas pertanian dapat menjadi masalah
jika tanah tercemar oleh pestisida atau bahan kimia lainnya. Penggunaan
pestisida dalam pertanian dapat meninggalkan residu yang dapat merusak kualitas
tanah dan air. Hal ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan
sekitar.
Ciri-ciri
tanah bermasalah secara hukum
Tanah bermasalah secara hukum adalah tanah yang
terkait dengan masalah hukum yang dapat memengaruhi hak kepemilikan atau
penggunaannya. Beberapa ciri-ciri tanah bermasalah secara hukum antara lain:
1.Status kepemilikan yang tidak jelas: Tanah yang
memiliki status kepemilikan yang tidak jelas dapat menjadi masalah hukum.
Misalnya, tanah yang dijual oleh pihak yang tidak memiliki hak untuk menjual
tanah tersebut.
2.Sengketa kepemilikan: Tanah yang terlibat dalam
sengketa kepemilikan, baik antara keluarga, antara individu atau antara perusahaan,
dapat dianggap sebagai tanah bermasalah secara hukum.
3.Tanah terlantar: Tanah yang tidak terurus dan
terlantar dapat menjadi masalah hukum karena dapat disalahgunakan atau
digunakan secara tidak sah oleh orang lain.
4.Tanah sengaja dikosongkan: Pemilik tanah yang
sengaja meninggalkan tanahnya kosong untuk waktu yang lama, dapat mengakibatkan
pihak lain mengklaim tanah tersebut melalui preskripsi.
5.Tanah dengan status hak guna bangunan (HGB) atau hak
milik (HM) yang bermasalah: Status HGB atau HM yang bermasalah dapat menjadi
masalah hukum yang serius. Misalnya, tanah yang dikuasai oleh orang lain yang
tidak memiliki hak untuk menguasai tanah tersebut.
Baca juga :
0 Comments: