AJB tanah dipegang oleh siapa ?
Tanah Kavling - Menurut pengertiannya, Akta jual beli atau AJB tanah ialah sebuah dokumen
resmi yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam
transaksi jual beli tanah. Akta jual beli tanah berisi informasi tentang berbagai detail properti yang dijual, harga
jual, pembayaran, tanggal penyerahan, dan persyaratan lainnya yang disepakati
oleh kedua belah pihak. Jika akta jual beli tanah telah dibuat sesuai dengan
prosedur dan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut, maka akta tersebut
dapat dianggap kuat secara hukum. Maka dari itu,
dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai bukti
legal dalam kasus perselisihan atau sengketa hukum di masa depan. Tetapi,
sangat penting untuk diingat jika kuat atau tidaknya sebuah akta jual beli
tanah pula bergantung pada bila transaksi dilakukan secara sah dan legal. Jika
terdapat kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proses transaksi jual beli
tanah, maka akta jual beli tanah dapat menjadi tidak sah dan tidak memiliki
kekuatan hukum. Karena itu, sangat penting
untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan dengan benar dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Jadi pertanyaan yang ada pada artikel ini
adalah, AJB tanah dipegang oleh siapa ?
Yang berhak memegang
Akta Jual Beli
Secara kekuatan hukum
Akta Jual Beli atau AJB sertifikat tanah memang bukan merupakan bukti terkuat kepemilikan lahan atau bangunan, namun bukan berarti Akta Jual Beli tidak punya
peran penting dalam proses jual beli tanah. Walaupun AJB bukanlah bukti atas
kepemilikan tanah, akta ini akan berperan sebagai bukti peralihan hak atas
properti yang dijual. Pada dasarnya, setelah pembelian
tanah selesai dan Akta Jual Beli sudah
ditandatangani oleh kedua pihak, kopian dari AJB akan diberikan kepada kedua belah pihak
yaitu penjual dan pembeli. Tapi, untuk menjaga
keamanan dokumen, ada baiknya untuk
segera menyimpan dokumen ini dengan aman dan teratur oleh salah satu pihak atau bahkan dapat
disimpan di kantor notaris yang mengeluarkan AJB tersebut.
Jadi pada akhirnya, kedua belah pihak yaitu
penjual dan pembeli, berhak memegang salinan Akta Jual Beli (AJB) setelah
transaksi jual beli tanah selesai dan AJB telah ditandatangani oleh notaris. Tapi akan ada juga kasus dimana salah satu pihak
kehilangan salinan AJB, pihak yang masih memiliki salinan
tersebut dapat memberikan fotokopi atau memberikan akses untuk melihat dokumen
tersebut. Ditambah, pihak yang kehilangan
salinan AJB dapat meminta notaris atau instansi terkait untuk mengeluarkan
salinan baru.
Bila Akta Jual Beli
telah selesai, selanjutnya
pemilik AJB dapat membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama calon pemilik akta sendiri. Proses
ini dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan memakai Akta Jual Beli. Pada dasarnya AJB akan
diperlukan bila pemilik akan membuat sertifikat tanah. Akta ini akan dijadikan bukti untuk peralihan hak dengan
cara jual beli tersebut telah sahnya suatu tanah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya oleh PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah).
Perbedaan Surat AJB dengan Sertifikat Hak Milik
(SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Jika seseorang sudah
memiliki AJB, ada juga beberapa dokumen alternatif yang bisa dimiliki oleh
pemilik tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikat Jual
Beli (PPJB). PPJB adalah akta yang dibuat oleh calon penjual/pembeli/pihak lain
yang tidak harus melibatkan notaris secara langsung. Dalam prosedurnya,
mengurus PPJB adalah tanda perjanjian awal yang pertama dilakukan sebelum
mengurus AJB dan memperoleh SHM. Namun, PPJB ini merupakan bukti yang tidak
otentik karena tidak melibatkan Notaris. Bila pengurusan AJB telah selesai,
akan ada kepengurusan membuat Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ialah sebuah
bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan yang kedudukannya tertinggi dan
terkuat. SHM adalah bukti kepemilikan sah atas properti (tanah, bangunan, dan
lain-lain) karena dalam proses jual beli, akan ada perpindahan kepemilikan SHM
dari pihak penjual ke pihak pembeli.
Kesimpulannya, Akta
Jual Beli Tanah merupakan sertifikat yang penting serta cukup kuat sebagai
bukti kepemilikan tanah atau lahan walaupun AJB bukanlah dokumen tanah terkuat yang bisa dipegang oleh
seseorang.
0 Comments: