Apakah tanah kavling bisa cash atau bertahap ?
Tanah Kavling - Tanah kavling adalah lahan yang telah dibagi menjadi banyak bagian kecil serta seringkali dijual terpisah. Tanah kavling pada dasarnya dijual dalam bentuk tanah kosong atau belum memiliki
bangunan dan fasilitas apapun. Tetapi, ada juga penjual berbeda yang menjual tanah kavling dengan fasilitas
tertentu, contohnya akses jalan, saluran
air, serta listrik. Tanah kavling bisa dijual dengan ukuran yang bervariasi, dari
beberapa meter persegi hingga ratusan meter persegi. Tentu saja harga tanah kavling juga bervariasi,
tergantung pada lokasi, ukuran, fasilitas, dan permintaan pasar. Tanah kavling yang berada di lokasi strategis, contohnya didekat atau bahkan di pusat kota, dekat dengan akses transportasi, dan dekat dengan pusat
perbelanjaan, akan mempunyai harga yang lebih tinggi
dibandingkan dengan yang berada di lokasi yang kurang strategis. Karena harga yang berbeda ini, beberapa
orang pasti memiliki perbedaan dalam membayar tanah dimana mungkin saja mereka
memiliki dana yang cukup untuk langsung menggunakan cash atau bahkan secara
bertahap/menyicil. Lantas, apakah tanah kavling bisa cash atau bertahap ?
Pembayaran tanah
kavling secara cash atau tunai
Pada dasarnya, tanah kavling bisa dijual dalam bentuk cash atau tunai, dan dijual secara bertahap
dengan cicilan (berbunga atau tidak berbunga). Tentu saja nantinya pilihan pembayaran akan tergantung pada kebijakan penjual dan
kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jika penjual telah memutuskan untuk menjual tanah kavling
secara tunai, pembeli memiliki kewajiban untuk membayar seluruh harga
tanah pada saat transaksi pertama
dilakukan. Hal ini adalah kendala bagi pembeli karena bisa saja tidak memiliki cukup dana untuk membayar harga
tanah secara langsung. Tetapi, untuk pembeli yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, membeli tanah
kavling secara tnuai bisa memberikan keuntungan
dalam bentuk harga yang lebih murah dan lebih cepat selesai yang tentunya tanpa bunga.
Pembayaran
tanah kavling secara
bertahap (melakukan cicilan)
Untuk kasus pembelian tanah kavling
secara bertahap, para pembeli bisa membayar sebagian harga tanah pada saat
transaksi dilakukan atau Down Payment (DP) dan akan ada pembayaran lanjutan dalam jangka waktu
tertentu dengan cara cicilan.
Cara pembayaran ini memberikan kemudahan dan sedikit kebebasan bagi pembeli yang tidak memiliki cukup dana
untuk membayar secara tunai atau bagi yang
ingin mengatur keuangan mereka dengan lebih teratur. Tetapi, pembelian tanah kavling secara cicilan
atau bertahap akan menghasilkan resiko. Salah satu resiko utama yang bisa dialami adalah kenaikan harga tanah
selama periode cicilan, yang membuat pembeli harus membayar
harga yang lebih tinggi dari harga awal. Sementara itu,
jika pembeli tidak sanggup membayar cicilan sesuai
dengan kesepakatan, pembeli dapat kehilangan tanah dan uang yang telah
dibayarkan sebelumnya.
Cara Menghindari resiko
dari melakukan cicilan
Karena adanya resiko
cicilan yang sudah menjadi rahasia umum, ada baiknya pembeli melakukan penelitian sebelum memutuskan untuk membeli tanah
kavling secara bertahap. Pertama-tama pembeli harus memperhatikan perjanjian dan
kontrak yang dibuat untuk pembelian tanah kavling secara rinci. Harus
dipastikan bahwa kontrak tersebut telah jelas dan terinci terhadap harga, jangka waktu pembayaran, serta sanksi yang berlaku bila pembeli tidak dapat membayar sesuai dengan
kesepakatan. Ada baiknya juga untuk
mengkonfirmasi harga tetap supaya harga tersebut tidak berubah dalam jangka
beberapa waktu yang sudah ditetapkan bersama. Pembeli harus memastikan juga bahwa penjual memiliki hak kepemilikan yang
sah atas tanah kavling itu. Untuk memastikan bahwa masalah seperti
sengketa tanah dan kenaikan harga tiba-tiba ini dapat terhindari, pembeli dapat melakukan
pengecekan melalui instansi terkait atau meminta bantuan ke notaris untuk memeriksa berbagai hal terkait jual beli tanah itu
sendiri.
Kesimpulannya, pembelian
tanah kavling dapat dilakukan secara cash maupun bertahap, dan akan bergantung pada kebijakan penjual dan
kesepakatan yang terjadi antara penjual dan pembeli. Pembelian secara cash memiliki keuntungan dalam bentuk harga yang lebih
murah dan lebih cepat selesai, sedangkan pembelian secara bertahap memberikan
kemudahan dan fleksibilitas dalam pembayaran.
0 Comments: