Apa bedanya surat tanah dan sertifikat tanah ?
Contoh buku tanah - Menurut pengertiannya, surat tanah adalah dokumen yang menyatakan bila seorang individu atau
badan hukum memiliki hak atas tanah tertentu. Surat tanah biasanya dapat dirilis oleh pihak yang
berwenang, contohnya yaitu Badan Pertanahan
Nasional (BPN) atau
bahkan pemerintah daerah, dan
berisi informasi tentang tanah itu sendiri. Sedangkan sertifikat
tanah adalah dokumen yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
menunjukkan bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah tersebut.
Kedua hal ini terlihat sama saja secara pengertian, lantas apa bedanya surat tanah
dengan sertifikat tanah?
Perbedaan dari surat
tanah dan sertifikat tanah
Kedua jenis dokumen ini, yaitu sertifikat
tanah dan surat tanah merupakan dokumen yang sering digunakan dalam menunjukkan suatu kepemilikan tanah di
Indonesia. Sertifikat tanah merupakan
dokumen yang dirilis oleh BPN secara resmi, sedangkan Surat tanah sendiri
meliputi Petok D, Girik, Letter C, dan masih ada beberapa surat lainnya yang
berguna hanya di sebagian wilayah.
Berikut adalah
perbedaan antara surat tanah dan sertifikat tanah:
- Proses penerbitan
Sertifikat tanah akan dirilis setelah melalui
prosedur yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan melalui berbagai
tahap seperti pengukuran dan pemetaan
tanah, pembuatan peta tanah, dan verifikasi data. Dengan ini, BPN dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang
diterbitkan mempunyai informasi yang akurat serta lengkap. Di sisi lain, surat tanah seperti
Girik tidak melalui
prosedur yang sama.
Secara sederhananya, surat tanah girik adalah tanah tanpa sertifikat resmi yang
biasanya didapatkan secara turun-temurun atau warisan. Tetapi karena statusnya
sebagai surat pertanahan digunakan sebagai keperluan perpajakan, pemilik tanah
ini tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan kedudukan
surat tanah girik di mata hukum tidak setinggi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Kelegalan
Sertifikat tanah
memiliki legalitas yang lebih jelas dan tentu saja sah di mata hukum yang juga dapat dicari
bukti legalitas nya dengan cepat menggunakan situs Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan surat tanah sendiri tidak selalu memiliki kekuata legalitas yang sama.
Sertifikat tanah dirilis
oleh BPN dan terdaftar di sistem
database BPN, dengan begitu dapat digunakan sebagai
bukti sah untuk berbagai transaksi
properti. Namun, surat tanah tidak semuanya telahu terdaftar atau diakui oleh BPN sehingga terkadang
harus dipertanyakan
keabsahannya.
- Isi dokumen
Untuk Sertifikat tanah, informasi yang terdapat didalamnya
sudah termasuk lengkap
dan terperinci perihal
identitas pemilik
tanah, luas dan lokasi tanah, jenis hak atas tanah, dan batasan-batasan hak
tersebut dan bahkan akan di update
sesekali. Tetapi untuk berbagai
tipe Surat tanah seperti girik, petok
D, dll biasanya
tidak mempunyai informasi yang sama
lengkapnya dengan sertifikat tanah
dari BPN atau bahkan tidak memuat
informasi tersebut sama sekali.
- Keamanan
Secara gamblang, sertifikat tanah
memiliki keamanan yang lebih menonjol dibandingkan surat tanah,
dengan adanya nomor seri, tanda
tangan pejabat BPN yang sah, serta stempel dan cap resmi BPN, akan sangat sulit
untuk sulit dipalsukan. Disisi lain, Surat tanah, lebih
mudah dipalsukan atau diubah-ubah karena tidak mempunyai banyak tanda yang sulit di jiplak,
jadi akan cukup mudah untuk membuat surat tanah palsu.
Pada intinya, sertifikat tanah
lebih diminati oleh dominan
masyarakat daripada surat tanah
karena memiliki legalitas yang jelas dan dapat digunakan sebagai bukti sah
dalam transaksi properti.
0 Comments: