Status tanah itu apa saja ?
Contoh Status Tanah - Pada dasarnya, hak atas tanah merupakan suatu hak untuk menguasai tanah yang ada satu negara dan diberikan kepada individu, kelompok, ataupun badan hukum mau itu Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Negara mempunyai wewenang untuk menentukan hak atas tanah yang boleh dimiliki oleh dan/atau diberikan kepada seorang individu atau badan hukum yang memiliki persyaratan yang ditentukan. Pemilik hak tanah akan diberikan kewenangan untuk memakai tanah atau manfaatkan tanah yang dihaki. Dalam lingkup hukum, status atas kepemilikan tanah dan bangunan dapat juga dapat diperoleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia walaupun hanyalah sebagai hak pakai atas tanah dengan jangka waktu terbatas, dan rumah tempat tinggal atau hunian. Status tanah juga memiliki banyak jenis yang tentu saja harus dimiliki oleh para pemilik tanah, walaupun hanya satu jenis saja. Lantas, status tanah itu apa saja?
Tanah Hak Guna
Bangunan/Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Tanah ini diberikan hak
penggunaannya dan digunakan untuk mendirikan bangunan oleh pihak yang memiliki
hak atas tanah tersebut (pemilik orisinil).
HGB adalah hak untuk mendirikan serta kepemilikan bangunan di atas tanah
yang dipunyai pihak lain dengan jangka waktu maksimal 30 tahun tapi masih dapat
diperpanjang selama 20 tahun. Pemilik status tanah ini bisa mengajukan pembaharuan hak selama 30 tahun kedepan. Status ini pun
juga dapat dipindahtangankan ke tempat lain.
Tanah Hak
Milik/Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pada dasarnya, Tanah
ini dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum yang diakui dan telah
disahkan oleh negara. Tanah Hak milik ini adalah hak individual utama yang
bersifat kuat secara penuh yang bisa dimiliki tanpa ada batas waktu
berakhirnya. Meskipun begitu, SHM bisa dipindahtangankan dengan mengikuti beberapa proses jual-beli
yang harus selalu tercatat dalam lembar SHM. Sertifikat Hak Milik juga bisa
dijadikan sebagai jaminan hutang atau sarana pembiayaan lain. Nilai tanah
dengan SHM dianggap lebih tinggi daripada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Tanah Hak Pakai
Status tanah diberikan
oleh pemilik tanah ke penggunanya menggunakan izin untuk kepentingan umum atau
kepentingan pribadi dengan batas waktu tertentu. Hak Pakai adalah hak untuk
memanfaatkan, dan mengumpulkan hasil dari tanah yang langsung dalam kontrol
negara atau tanah yang dipunyai oleh individu lain yang memberi pemangku hak
wewenang dan kewajiban. Hak Pakai ini dapat digunakan dalam jangka waktu
tertentu, atau selama tanah dipakai untuk tujuan tertentu, dengan gratis, atau
untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Ditambah, Hak
Pakai juga dapat diberikan keinstansi atas tanah negara, tanah hak pengelolaan
serta tanah milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanah Hak Guna
Usaha/Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Hak ini diberikan
kepada Badan Hukum yang dibuat menurut hukum Indonesia dan hanya berlokasi di
Indonesia untuk mengusahakan tanah yang dikontrol langsung oleh negara dalam
jangka waktu tertentu. Pada dasarnya, tanah ini adalah tanah negara yang dipakai
untuk keperluan besar seperti industri, perikanan, perkebunan, atau pertanian.
Status tanah ini hanya dapat diberikan pada tanah yang seluas minimum 5 hektar.
Hak Guna Usaha (HGU) juga tetap bisa dipindahtangankan. Dengan batas maksimum
25 tahun. HGU bisa digunakan sebagai pinjaman kolateral (jaminan) dengan
menambahkan hak tanggungan.
0 Comments: