Apakah akta jual beli tanah itu kuat ?
Seberapa kuat sebuah
akta jual beli sertifikat tanah
Secara kekuatan hukum Akta Jual
Beli atau AJB sertifikat tanah memang
merupakan bukti terkuat kepemilikan lahan atau bangunan. bukan berarti Akta Jual Beli tidak punya peran penting dalam
proses jual beli tanah. Walaupun AJB bukanlah bukti atas kepemilikan tanah, akta ini akan berperan sebagai bukti peralihan hak atas
properti yang dijual. Bila Akta Jual Beli
telah selesai, selanjutnya calon pemilik akta dapat mengurus pendaftaran peralihan hak serta mengajukan balik nama sertifikat supaya segera bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama calon pemilik akta sendiri. Proses ini dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan
menggunakan Akta Jual Beli. Pada dasarnya AJB akan diperlukan bila pemilik akan membuat sertifikat tanah. Akta ini dapat dijadikan bukti untuk peralihan hak dengan
cara jual beli tersebut telah sah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya
oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta
Tanah).
Biaya Pembuatan Akta
Jual Beli Sertifikat Tanah
Jika seseorang ingin
membuat akta jual beli, mereka juga harus menyiapkan sejumlah biaya yang akan
dibayarkan ke Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Seperti yang telah diatur
dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa
Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pada pasal 1, disebutkan bila uang jasa PPAT
tentang pembuatan akta tidak boleh lebih dari 1 persen harga transaksi. Biaya
ini juga sudah termasuk honor saksi dalam pembuatan akta. Maka dari itu, nilai
ekonomis nya memiliki beberapa ketentuan, yaitu nilai transaksi yang berada
dibawah atau pas di angka Rp 500.000.000 memiliki biaya pembuatan akta paling
banyak 1 persen. Sedangkan nilai transaksi yang lebih dari Rp 500.000.000
hingga Rp 1 miliar mendapat biaya pembuatan akta paling mahal sekitar 0,75
persen. Ditambah nilai transaksi yang lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp
2,5 miliar mempunyai biaya pembuatan akta paling banyak sebesar 0,5 persen. Di
nilai terakhir bila nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar, biaya
pembuatan aktanya paling banyak sebesar 0,25 persen.
Kesimpulannya, Akta
Jual Beli Tanah merupakan sertifikat yang penting serta cukup kuat sebagai
bukti kepemilikan tanah atau lahan, yang jumlah biayanya juga di bedakan dalam
beberapa jenis.
0 Comments: