Berapa biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris ?
Akta Jual Beli Tanah Dari Desa -Menurut pengertianya, akta jual beli tanah adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris untuk mencatat transaksi penjualan ataupun pembelian tanah antara penjual dan pembeli. Dokumen ini dapat berisi tentang rincian tanah yang dijual, nilai transaksi, identitas penjual & pembeli, semua persyaratan serta kondisi yang disepakati oleh kedua belah pihak. Akta jual beli tanah dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli tanah. Setelah akta jual beli tanah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak bersama notaris, maka dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah semua persyaratan dan bagian sebelumnya terpenuhi, maka transaksi jual beli tanah menjadi sah secara hukum dan pembeli dianggap sebagai pemilik sah dari tanah tersebut. Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan akta jual beli tanah harus dilakukan oleh notaris yang terdaftar dan terkait dengan wilayah tempat tanah berada untuk memastikan kesahihan dan keabsahan dokumen tersebut. Lalu berapa biaya pembuatan akta jual beli tanah di notaris pada umumnya?
Biaya pembuatan akta
Pada dasarnya,
transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik
dari penjual kepada pembeli. Kemudian Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) membuat pengesahan
yang datang dari keinginan para pihak yang kemudian dituangkan ke dalam akta
untuk selanjutnya mendapat pengesahan. Biaya pembuatan akta jual beli tanah di
notaris juga dapat berbeda-beda dan tergantung pada berbagai faktor seperti
lokasi notaris, nilai transaksi, dan besarnya biaya administrasi. Pada umumnya,
biaya tersebut dapat berkisar antara 0,5% hingga 2% dari nilai transaksi tanah.
Contohnya, bila nilai tukar tanah adalah Rp500 juta, maka biaya pembuatan akta
jual beli melalui notaris dapat berkisar sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 10 juta.
Melakukan transaksi
jual beli properti, tanah atau segala perjanjian dari satu pihak ke pihak
lainnya memerlukan kekuatan hukum yang tetap dan kuat. segala pencatatan ini
biasanya dibantu oleh seorang notaris atau bahkan lebih. Seperti yang diatur
dalam pasal undang-undang yang mengatur tentang fungsi notaris jual beli rumah
dalam pasal 15 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Untuk biaya notaris
sendiri mencakup beberapa klasifikasi biaya.
Berikut adalah rician
biaya yang biasanya akan dibayarkan ke notaris (ditahun 2022):
Biaya cek sertifikat:
Rp 100.000
Biaya SK 59: Rp
1.000.000
Biaya validasi pajak:
Rp 200.000
Biaya AJB: Rp 2.400.000
Biaya BBN: Rp 750.000
Biaya Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan: Rp250.000
Biaya Akta Pemberian
Hak Tanggungan: Rp1.200.000
Total: Rp 5.000.000
Biaya tambahan
Setelah semua hal utama
telah dibayarkan, calon pemilik akta juga harus memenuhi biaya tambahan.
Beberapa diantaranya adalah Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dalam
setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Setelah itu
ada juga PHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak
peralihan tanah dan bangunan yang ditanggung oleh pembeli. PHTB meliputi biaya
pengecekan sertifikat, biaya validasi pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan
atau PPh untuk pajak penjual.
Tapi perlu diingat,
bahwa seluruh biaya tersebut merupakan perkiraan dan dapat berbeda-beda
tergantung pada kasus setiap orang. Maka dari itu, ada baiknya untuk
menghubungi notaris terdekat untuk informasi lebih lanjut tentang biaya
pembuatan akta jual beli tanah.
0 Comments: