Apakah bisa biaya sertifikat dibayarkan setelah angsuran lunas ?
Tanah Kavling - Sertifikat tanah ialah sebuah dokumen resmi yang dirilis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
sebagai salah satu bukti sah atas
kepemilikan hak tanah yang dapat dimiliki
oleh seseorang atau sebuah
entitas hukum. Isi dari Sertifikat ini biasanya adalah informasi terkait identitas pemilik tanah,
batas-batas geografis dari tanah tersebut, serta hak dan kewajiban pemilik
tanah. Sertifikat tanah sendiri penting bagi pemilik
tanah karena merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah yang bisa digunakan sebagai dasar untuk melakukan
transaksi maupun perjanjian yang
melibatkan tanah tersebut, contohnya
jual beli atau
sewa-menyewa. Tanah yang tidak mempunyai
sertifikat bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari
karena tidak dapat dibuktikan kepemilikannya secara sah. Sedangkan dalam pembuatannya, sertifikat
tanah tentu membutuhkan biaya untuk bisa di buat oleh BPN. Namun, apakah bisa
biaya sertifikat dibayarkan setelah angsurang lunas ?
Pembayaran sertifikat
tanah setelah angsuran lunas
Dalam pengertiannya, biaya sertifikat tanah
adalah biaya yang harus dibayarkan untuk
mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) di Indonesia. Sertifikat ini dibutuhkan untuk
membuktikan kepemilikan serta legalitas tanah yang dipunyai seseorang. Sebelum mengajukan pembayaran
biaya sertifikat tanah, penting untuk calon pemilik tanah
memahami persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan pembayaran tersebut. Karena pada dasarnya, jika sudah membayar
pajak penghasilan (PPh), dan pihak lain telah melunasi Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), sertifikat tanah bisa dibayar setelah semua angsuran
yang di maksud telah lunas. Walaupun begitu, calon pembayar sertifikat juga
harus memikirkan bahwa hal diatas tetap tergantung pada kebijakan masing-masing
lembaga atau institusi yang menawarkan program angsuran. Jadi pada dasarnya, sebelum membayar
sertifikat tanah, pemilik tanah harus menyelesaikan kewajiban untuk membayar angsuran yang terhubung dengan tanah tersebut, contohnya yaitu uang muka atau cicilan bulanan. Maka jika semua kewajiban angsuran telah selesai, pemilik tanah bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat
hak atas tanah ke BPN.
Tetapi, BPN dibeberapa daerah juga tidak menawarkan opsi
pembayaran angsuran bagi biaya sertifikat tanah.
Maka calon pemilik tanah harus dapat membayar biaya sertifikat tanah secara penuh
sebelum sertifikat diterbitkan oleh BPN, yang menyebabkan ketidakmungkinan untuk membayar biaya sertifikat tanah setelah
angsuran lunas.
Selain itu, pemilik
tanah juga harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan dan dokumen
yang diperlukan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah.
Persyaratan dan dokumen ini dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi tanah dan
peraturan daerah setempat. Pemilik tanah harus memastikan bahwa mereka memahami
persyaratan dan prosedur yang terkait dengan pengajuan permohonan sertifikat
hak atas tanah sebelum membayar biaya sertifikat.
Biaya pembuatan
sertifikat tanah
Sebagai contoh
pengukuran, kita akan ambil dari wilayah DKI Jakarta dimana biaya Pendaftaran
Pertama Kali senilai Rp50.000, kemudian Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas
Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80 ribu) + Rp 100.000= Rp 180.000. Setelah itu
hitung juga Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67 ribu) + Rp 350.000= Rp
417.000. Yang berarti totalnya adalah Rp. 647.000, namun jika menggunakan jasa
notaris, biaya yang harus dibayarkan yaitu antara Rp 750.000 hingga Rp
2.500.000.
Kesimpulannya, pembayaran biaya sertifikat tanah sebenarnya tidak dapat dilakukan setelah angsuran
lunas karena BPN tidak meiliki opsi pembayaran
angsuran untuk biaya sertifikat tanah. Maka dari
itu, pemilik tanah harus memastikan jika calon pembeli dapat membayar biaya sertifikat tanah secara penuh sebelum mengajukan permohonan sertifikat hak milik tanah.
0 Comments: