Apakah developer dapat menjual tanah kavling kosong
Beli Tanah Di Developer - Pada definisinya, Developer adalah seseorang yang membangun perumahan
atau properti. Maka tidak asing pula jika developer akan dicari sebagai jasa yang dibutuhkan saat sedang mencari
rumah, tanah dan apartemen. developer dapat menjual
tanah kavling kosong. Tanah kavling kosong biasanya dijual oleh developer
sebagai lahan kosong yang siap untuk dibangun oleh pembeli. Namun, sebelum
membeli tanah kavling kosong dari developer, penting untuk melakukan pengecekan
terhadap legalitas dan kepemilikan tanah tersebut. Pastikan tanah tersebut
memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) atau instansi terkait. Selain itu, periksa juga apakah tanah tersebut
memiliki hak atau kewajiban tertentu yang terkait dengan pengembangan atau
penggunaannya, seperti hak guna bangunan, batasan penggunaan lahan, dan
peraturan zonasi. Lantas apakah
developer dapat menjual tanah kavling kosong?
Pada dasarnya, dasar perlarangan
Penjualan tanah kavling ada dalam Pasal 146 ayat 1 UU
Perumahan yang menyebutkan badan hukum (developer) yang membangun lisiba (lingkungan siap bangun) dilarang menjual
kaveling tanah matang tanpa rumah. Tetapi Developer dapat
memasarkan kavling melalui sistem PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam perundang-undangan. Maka dari itu, ada baiknya sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling kosong
dari seorang developer, calon pembeli dapat menkonsultasikan hal tersebut dahulu dengan pengacara atau ahli hukum supaya dapat memastikan keabsahan transaksi dan
melindungi hak-hak Anda sebagai pembeli. Tapi dalam hakikatnya, developer juga dapat menjual tanah dengan
mengikuti beberapa langkah.
Developer dapat menjual
tanah kavling dengan cara-cara sebagai berikut:
- Pemasaran melalui
Iklan: Developer dapat memasarkan tanah kavling, rumah atau perumahan melalui iklan media cetak seperti surat
kabar, majalah, website, atau dengan cara online
seperti menggunakan
media sosial. Pada iklan ini biasanya akan berisi informasi tentang lokasi, harga,ukuran, hingga persyaratan pembelian.
- Pameran Properti:
Pameran properti adalah acara di mana pengembang dan agen properti memamerkan
proyek properti yang mereka miliki kepada khalayak umum. Pameran ini mencakup
perumahan, apartemen, kantor, pusat perbelanjaan, dan jenis properti lainnya.
Biasanya, pameran properti diadakan dalam satu tempat atau gedung selama
beberapa hari atau bahkan lebih lama. Disini Developer
dapat mempromosikan tanah kavling, rumah, atau perumahan event-event properti lainnya yang akan dihadiri oleh calon
pembeli.
- Agen Properti: Agen properti adalah seorang atau
perusahaan yang bergerak di bidang jasa perantara dalam transaksi jual beli,
sewa, atau pengelolaan properti. Tugas utama nya adalah membantu klien dalam
mencari dan menawarkan properti yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan
memanfaatkan agen properti, Developer dapat menjual tanah kavling kosong melalui agen properti atau
perusahaan properti yang memiliki jaringan dan database pembeli yang luas.
- Pengembangan Properti:
Developer juga dapat mengembangkan tanah kavling dan menjadikannya proyek properti yang
lebih besar, contohnya perumahan atau gedung
perkantoran, dan menjual unit-unit properti tersebut kepada pembeli.
- Penawaran Langsung:
Developer juga dapat langsung
menawarkan tanah kavling kosong kepada para calon pembeli yang
telah terdaftar dalam database perusahaan atau melalui program-program pemasaran mereka.
Pada umumnya, tugas developer juga adalah menyediakan layanan bantuan serta konsultasi bagi calon pembeli dalam proses
pembelian tanah kavling kosong tersebut. Dimulai dari proses
perizinan hingga proses pengalihan hak atas tanah kepada pembeli.
0 Comments: