Apakah mengurus sertifikat tanah gratis ?
Sertifikat Tanah Gratis Tapi Bayar - Pada dasarnya, Sertifikat tanah adalah tanda bukti
kepemilikan tanah yang otentik dan sah berdasarkan hukum aturan yang berlaku.
Sertifikat tanah dapat dibuat di kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional)
terdekat dengan tanah. Sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti
kepemilikan suatu tanah supaya tidak digunakan oleh orang lain. Sertifikat ini
juga berguna untuk dijual sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah,
ditambah dengan berbagai kondisi yang harus dipenuhi untuk membuat atau
mengurus sertifikat tanah, membuat sertifikat tanah sebagai barang yang sangat
berharga dan harus dijaga karena harga jualnya itu sendiri bukan main-main.
Lalu, apakah mengurus sertifikat tanah gratis?
Siapa yang bisa
mendapatkan sertifikat tanah secara gratis
Pertama-tama, mengurus
sebuah sertifikat tanah sangatlah penting sebagai bukti kepemilikan sah atas
tanah karena bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah terhadap
klaim atau atas kepemilikan tanah itu sendiri. Maka dari itu, biasanya akan
terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah karena
hal ini dapat memiliki manfaat dan perlindungan hukum yang diberikan oleh
sertifikat tanah tersebut. Namun, tetap ada juga cara mengurus sertifikat tanah
secara gratis berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian ATR/BPN. Didalam Undang-Undang, hanya ada beberapa kategori
masyarakat saja yang boleh mengurus sertifikat tanah secara gratis, antara lain:
- Masyarakat kurang atau tidak mampu
- Masyarakat yang terlindung dalam Program
Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Badan hukum yang
bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang tanahnya digunakan untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan,
panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Veteran, pensiunan
PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/istri/janda/duda
veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri
- Instansi pemerintah
dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak
bersifat profit
- Wakif atau pihak
(orang) yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat
Namun setelah semua
ini, jika calon pembuat sertifikat bukan termasuk salah satu dari kategori
masyarakat yang diatas, tetap bisa mengajukan secara mandiri atau dengan
bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Program ini disebut sebagai PTSL
(Program Sertifikat Tanah Gratis), PTSL adalah proses mendaftarkan tanah untuk
pertama kali. Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI (KOMINFO), program PTSL dilaksanakan berbarengan dengan seluruh Indonesia
untuk seluruh objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah
desa/kelurahan. Dengan semakin populernya PTSL atau sertifikasi tanah sebagai istilahnya ini di mata masyarakat, karena telah dijamin
sepenuhnya oleh pemerintah perihal kepastian hukum dan perlindungan hukumnya
pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Tata cara mengurus
sertifikat secara gratis
- Sebelum mengurus PTSL
ke BPN, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:
1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga
(KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, contohnya seperti letter C,
Akte Jual Beli, Berita Acara Kesaksian, dll.
3. Tanda batas tanah yang terpasang yang sudah
mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak
atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan
Peserta.
- Penyuluhan
Setelah semua dokumen
telah dipersiapkan, calon pembuat diharapkan untuk mengikuti Penyuluhan yang
dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan.
- Pendataan
Di tahap ini, petugas
yang berwenang akan melakukan interview perihal riwayat kepemilikan tanah,
seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual
beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh)
- Pengukuran
Setelah itu, petugas
akan mengukur serta meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Dimana para calon
pembuat sertifikat harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah,
serta batas bidang tanah.
- Sidang Panitia A
Kemudian petugas akan
melakukan penelitian data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan dengan
petugas yang terdiri tiga anggota BPN dan satu orang petugas desa/kelurahan.
- Pengumuman dan
Pengesahan
Setelah 14 hari, akan
ada pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah yang ditempel di kantor
desa, kelurahan atau kantor pertanahan setempat.
- Penerbitan Sertifikat
Ditahap terakhir ini,
pemohon akan menerima sertifikat tanah yang diberikan oleh petugas dari ATR/BPN
kepada pemilik.
Perlu diingat bahwa ada
beberapa informasi yang menyebutkan bahwa pendaftaran online dapat dilakukan,
para calon pengurus harus memerhatikan bila hal ini adalah hoax ataupun bukan.
Kesimpulannya adalah sertifikat tanah dapat diurus secara gratis bila anda
termasuk dalam kategori masyarakat seperti yang disebutkan tadi, bila bukan,
para calon pengurus bisa juga mengurus sertifikat ini melalui PTSL.
0 Comments: