Bagaimana cara mengecek legalitas tanah ?
Cara Cek Tanah Milik Siapa - Dalam prosesnya, tanah yang akan dibuat legalkan harus memiliki kelegalan secara Undang-Undang supaya terdaftar dalam sistem yang ada di Indonesia. Salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah sertifikat tanah yang telah di tanda tangani secara legal oleh BPN. Sertifikat ini berfungsi sebagai pelegalan tanah. Pada dasarnya, sertifikat tanah adalah adalah dokumen yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bisa membuktikan seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak atas suatu petak atau luas tanah. Sertifikat tanah berisi informasi perihal identitas pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, dan jenis hak atas tanah, serta batas atas hak tersebut. Lantas, bagaimana cara mengecek legalitas tanah?
Untuk mengecek
legalitas tanah, beberapa langkah yang bisa digunakan adalah:
- Sertifikat tanah
Pertama-tama, adalah
langsung memeriksa sertifikat tanah suatu tanah yang akan diperiksa. Pastikan
untuk mengecek bila sertifikat tersebut adalah sah isinya serta sesuai dengan
aturan-aturan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Untuk memeriksa
sertifikat tanah sendiri dapat dilakukan melalui berbagai cara, beberapa cara
yang dapat dilakukan yaitu dengan membuka website https://www.atrbpn.go.id/, atau langsung
mengunjungi Kantor Pertanahan setempat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- Riwayat kepemilikan
tanah
Cara selanjutkan adalah
untuk memeriksa riwayat kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya hingga saat
ini. Dengan cara ini, para pengecek legalitas tanah dapat memastikan bila tanah
tersebut ada dalam kondisi sengketa atau tidak. Berdasarkan dokumen Kementrian
LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Sengketa adalah perbedaan kepentingan
antar individu atau lembaga pada objek yang sama yang dimanifestasikan dalam
hubungan-hubungan diantara mereka. Menganalisis siapa dan mengapa mereka
terlibat adalah salah satu aspek yang penting dalam studi tentang sengketa
sistem penguasaan tanah. Dengan begini, pengecekan tanah akan semakin aman dan
meyakinkan.
- Peraturan zonasi
Berdasarkan keterangan
dari BPN, Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang
dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai
dengan rencana rinci tata ruang. Hal ini menjadikan zonasi menjadi salah satu
cara untuk mengecek kelegalitasan suatu tanah. Harus dipastikan jika tanah itu
tidaklah bertentangan dengan peraturan zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Untuk memeriksanya juga tidak berbeda dari cara memeriksa tanah seperti yang diatas.
- Adanya surat izin:
Untuk lebih memastikan,
para pengecek juga dapat memastikan bahwa tanah tersebut mempunyai izin yang
diperlukan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya, terutama jika tanah
tersebut tidak kosong. Contohnya, bila tanah tersebut digunakan untuk mendirikan
bangunan, pemilik tanah harus menunjukkan izin pembangunan telah dikeluarkan.
- Gunakan jasa ahli
Untuk cara terakhir ini
dapat dilakukan jika calon pengecek masih ragu dan kurang mempunyai pengetahuan
yang cukup tentang tentang hukum pertanahan, dapat dengan menggunakan jasa ahli
atau notaris untuk membantu memeriksa legalitas tanah. Tentunya dengan
mengandalkan tenaga kerja ahli, akan dibutuhkan dana yang harus dibayarkan ke
notaris tersebut. Tetapi untuk jumlah dananya bergantung pada notaris atau tenaga
ahli tersebut.
Kesimpulannya, pastikan
bahwa calon pengecek legalitas melakukan pengecekan secara lengkap sebelum
membeli atau menggunakan tanah tersebut. Yang mana hal tersebut akan membantu
menghindari masalah di kemudian hari dan memberikan rasa aman. Namun pada
dasarnya, bila seseorang akan membeli tanah, saran terbaik supaya tidak harus
repot melakukan berbagai cara-cara diatas adalah dengan mencari penjual tanah
yang terpercaya dan sudah memiliki banyak ulasan positif dari pembeli dimasa
lampau.
0 Comments: