Bagaimana membuat sertifikat tanah secara mandiri ?
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah - Sertifikat tanah pada
dasarnya adalah dokumen penting sebagai penunjang serta bukti kepemilikan suatu
tanah. Hal ini didukung dengan cap, kode, serta berbagai properti didalam
sertifikat tanah yang telah dikonfirmasi oleh instansi pemerintah seperti BPN (Badan
Pertanahan Nasional). Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang menjelaskan
bila seseorang atau badan hukum tertentu memiliki hak atas suatu tanah atau
properti tertentu yang berisi tentang informasi perihal pemilik tanah, lokasi
tanah, luas tanah, hak yang dimiliki, serta batasan-batasan
penggunaan tanah tersebut. Tentu
saja dalam pembuatan sertifikat akan ada berbagai prosedur dan syarat yang
harus dipenuhi serta dikirimkan ke BPN. Namun ada juga cara alternatif lainnya,
maka dari itu, Bagaimana membuat
sertifikat tanah secara mandiri ?
Yang dimaksud dari
membuat sertifikat tanah secara mandiri disini bukanlah dengan merilis dokumen
tanah ini secara mandiri, karena sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang
harus dikeluarkan oleh pemerintah atau badan berwenang sesuai dengan proses
yang ketat dan harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang berlaku.
Mengurus sertifikat secara mandiri disini berarti untuk Maka dari itu, dalam membuat sertifikat tanah,
calon pembuat harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah atau
badan yang berwenang, seperti:
1. Syarat yang harus dipenuhi
Terdapat beberapa
syarat yang harus dipersiapkan untuk bisa mengurus sertifikat tanah, dimana
informasi dibawah ini merupakan syarat utama dan tambahan untuk membuat
sertifikat tanah. Berikut adalah daftar syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP (Kartu
Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu
Keluarga) Pemohon Sertifikat
- Fotokopi NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak)
- Bukti IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB)
apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Bukti pembayaran
Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
2. Menyerahkan Dokumen ke BPN
Setelah semua dokumen
persyaratan telah terpenuhi, para calon pembuat bisa langsung mendatangi kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian mendatangi loket pelayanan sertifikat
tanah. Umumnya, akan ada formulir yang harus diisi serta melakukan verifikasi dokumen.
Setelah itu, Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS)
akan diberikan yang selanjutnya harus dibayarkan dengan biaya sekitar Rp
50.000.
3. Membayar biaya pengukuran & Proses
Pengukuran
Jika sudah selesai
membayarkan biaya pengukuran tanah, selanjutnya akan ada petugas ukur dari BPN yang akan melakukan
pengukuran tanah serta memasang tanda batas tanah. Kehadiran pada proses ini
merupakan hal wajib karena pemilik tanah akan menjadi saksi dalam pengukuran.
Hasilnya akan diproses dan segera ditindaklanjuti untuk membuat surat keputusan
sertifikat tanah dari kantor BPN.
4. Proses Pemeriksaan
Jika seluruh prosedur
diatas telah diselesaikan, pemilik tanah hanya tinggal harus menunggu rilisnya
sertifitkat tanah karena proses pemeriksaan
tanah dari BPN sedang berlangsung bila sudah melakukan pengukuran tanah.
Diperkenankan juga untuk mengecek kembali pemasangan tanda batas tanah yang
telah dilakukan sebelumnya. Karena dalam rentan pemeriksaan tanah, biasanya ada
biaya yang harus dipersiapkan. Untuk menghitung biayanya yaitu dengan
menggunakan rumus perhitungan pemeriksaan tanah, yaitu: Pemeriksaan tanah TPA =
(L : 500 X HSBKPA) + Rp 350.000 (HSBKPA adalah Harga Satuan Biaya Khusus
kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan). Setelah
itu,yang harus dilakukan hanyalah melunasi pembayaran dan mendapatkan
sertifikat tanah dari BPN.
0 Comments: