Bagaimana jika pemilik sertifikat tanah meninggal ?

0 Comments

 


 

Proses Jual Beli Pemilik Sudah Meninggal - Dalam pengertiannya, Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjelaskan bila seseorang atau badan hukum tertentu memiliki hak atas suatu tanah atau properti tertentu. Sertifikat ini dirilis oleh pemerintah atau badan yang berwenang seperti BPN (Badan Pertahanan Nasional) setelah dilakukan berbagai proses pengukuran dan peninjauan tanah untuk memenuhi persyaratan dan hukum yang berlaku. Sertifikat tanah berisi tentang informasi perihal pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, hak yang dimiliki, dan batasan-batasan penggunaan tanah tersebut. Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting karena ini merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah dan diperlukan dalam berbagai transaksi properti seperti jual beli, sewa-menyewa, hingga pemberian jaminan. Karena pentingnya sertifikat tanah ini, banyak orang memikirkan, bagaimana juga pemilik sertifikat tanah meninggal ? apakah ada prosedur yang bisa dilakukan bila seseorang meninggalkan tanahnya karena kembali ketanah?

 

Pada dasarnya, bila pemilik sertifikat tanah meninggal dunia, secara otomatis kepemilikan atas tanah tersebut akan dialihkan ke ahli warisnya dengan catatan pemiliknya awal telah memiliki perjanjian atau bukti yang berdasarkan hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Contoh dari orang-orang yang bisa menjadi ahli waris yaitu berupa suami atau istri, anak, orang tua, atau kerabat dekat lainnya, tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Pada beberapa kasus, sertifikat tanah bisa dipindahkan kepada ahli waris dengan menggunakan proses hukum atau persetujuan bersama antara ahli waris yang bersangkutan. Tetapi tentu saja setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda-beda mengenai pewarisan dan transfer kepemilikan tanah, sehingga sangat disarankan untuk memeriksa peraturan hukum waris dan peraturan tentang kepemilikan tanah di negara yang bersangkutan. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk melakukan klaim pada tanah waris/yang diwariskan oleh orang yang meninggal, yaitu dengan menggunakan biaya balik nama sertifikat tanah warisan melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan

 

Pada dasarnya, perolehan hak tanah atau balik nama bisa terjadi karena adanya pemindahan hak atas tanah, pelepasan hak atau pembebasan tanah, serta pencabutan hak atas tanah. Pewarisan itu sendiri terjadi karena seorang pewaris meninggal dunia, tetapi perwarisan juga bisa terjadi karena sengaja di wariskan semasa hidup seseorang. Pewarisan secara garis besar ada 2 macam, yaitu pewarisan menurut undang-undang (ab intesto) dan pewarisan menurut wasiat (ab testamento). Berikut adalah cara melakukan balik nama sertifikat tanah warisan:

 

1. Melengkapi Syarat-syarat yang diperlukan

 

Balik nama hak atas tanah dapat berdasarkan pada warisan yang melakukan balik nama dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, oleh karena itu ahli waris diwajibkan untuk melakukan balik namanya kepada Kepala kantor Pertanahan setempat atas sertifikat tersebut. Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan dalam proses balik nama sertifikat tanah:

 

- Surat permohonan

- Sertifikat hak atas tanah

- Surat keterangan kematian atau akta kematian

- Surat keterangan ahli waris

- Fotokopi KTP para ahli waris

- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan

- Bukti BPHTB terutang

 

Jika seluruh syarat telah terpenuhi, pemohon nantinya harus menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat lalu akan di proses balik namanya ke atas nama ahli waris.

 

2. Mempersiapkan biaya

 

Bila semua persyaratan telah dipenuhi, akan ada biaya yang harus dibayar di Kantor BPN yang juga disebut sebagai biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) /1.000). Setelah itu juga akan diminta untuk membayar harga formulir dan biaya pendaftaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan, yaitu sebesar Rp50.000.

 

3. Membuat Janji Pengukuran

 

Setelah itu, formulir yang sudah dibayar dan diisi tadi ditandatangani, calon pemilik tanah akan diminta untuk membuat janji pengukuran. Untuk proses ini, Anda akan diminta untuk membayar lagi. Biaya pengukuran biasanya disesuaikan dengan luas tanah dan peraturan daerah masing-masing.

 

Pada akhirnya, prosedur balik nama tanah merupakan prosedur yang sangat rinci dengan biaya yang juga harus dibayarkan sebagai seorang pewaris.

rumahminimalis

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: