Bagaimana jika pemilik sertifikat tanah meninggal ?
Proses Jual Beli Pemilik Sudah Meninggal - Dalam pengertiannya, Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjelaskan bila seseorang atau badan hukum tertentu memiliki hak atas suatu tanah atau properti
tertentu. Sertifikat ini dirilis oleh pemerintah atau
badan yang berwenang seperti BPN (Badan
Pertahanan Nasional) setelah dilakukan berbagai proses pengukuran dan
peninjauan tanah untuk memenuhi persyaratan
dan hukum yang berlaku. Sertifikat tanah berisi tentang informasi perihal pemilik tanah, lokasi
tanah, luas tanah, hak yang dimiliki, dan batasan-batasan
penggunaan tanah tersebut. Sertifikat tanah merupakan dokumen yang penting karena ini merupakan bukti sah atas kepemilikan tanah dan diperlukan dalam
berbagai transaksi properti seperti jual beli, sewa-menyewa, hingga pemberian jaminan. Karena pentingnya sertifikat tanah ini,
banyak orang memikirkan, bagaimana juga pemilik sertifikat tanah meninggal ?
apakah ada prosedur yang bisa dilakukan bila seseorang meninggalkan tanahnya
karena kembali ketanah?
Pada dasarnya, bila
pemilik sertifikat tanah meninggal dunia, secara otomatis kepemilikan atas
tanah tersebut akan dialihkan ke ahli warisnya dengan catatan pemiliknya awal
telah memiliki perjanjian atau bukti yang berdasarkan hukum waris yang berlaku
di negara tersebut. Contoh dari orang-orang yang bisa menjadi ahli waris yaitu
berupa suami atau istri, anak, orang tua, atau kerabat dekat lainnya,
tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Pada beberapa
kasus, sertifikat tanah bisa dipindahkan kepada ahli waris dengan menggunakan
proses hukum atau persetujuan bersama antara ahli waris yang bersangkutan.
Tetapi tentu saja setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda-beda mengenai
pewarisan dan transfer kepemilikan tanah, sehingga sangat disarankan untuk
memeriksa peraturan hukum waris dan peraturan tentang kepemilikan tanah di
negara yang bersangkutan. Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk
melakukan klaim pada tanah waris/yang diwariskan oleh orang yang meninggal,
yaitu dengan menggunakan biaya balik nama sertifikat tanah warisan melalui
kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Prosedur balik nama sertifikat
tanah warisan
Pada dasarnya,
perolehan hak tanah atau balik nama bisa terjadi karena adanya pemindahan hak
atas tanah, pelepasan hak atau pembebasan tanah, serta pencabutan hak atas
tanah. Pewarisan itu sendiri terjadi karena seorang pewaris meninggal dunia,
tetapi perwarisan juga bisa terjadi karena sengaja di wariskan semasa hidup
seseorang. Pewarisan secara garis besar ada 2 macam, yaitu pewarisan menurut
undang-undang (ab intesto) dan pewarisan menurut wasiat (ab testamento).
Berikut adalah cara melakukan balik nama sertifikat tanah warisan:
1. Melengkapi Syarat-syarat yang diperlukan
Balik nama hak atas
tanah dapat berdasarkan pada warisan yang melakukan balik nama dari pemegang
hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, oleh karena itu ahli waris
diwajibkan untuk melakukan balik namanya kepada Kepala kantor Pertanahan
setempat atas sertifikat tersebut. Berikut adalah dokumen yang harus
dilampirkan dalam proses balik nama sertifikat tanah:
- Surat permohonan
- Sertifikat hak atas
tanah
- Surat keterangan
kematian atau akta kematian
- Surat keterangan ahli
waris
- Fotokopi KTP para
ahli waris
- Fotokopi SPPT-PBB
tahun berjalan
- Bukti BPHTB terutang
Jika seluruh syarat
telah terpenuhi, pemohon nantinya harus menyampaikan dokumen-dokumen tersebut
kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat lalu akan di proses balik namanya ke
atas nama ahli waris.
2. Mempersiapkan biaya
Bila semua persyaratan
telah dipenuhi, akan ada biaya yang harus dibayar di Kantor BPN yang juga
disebut sebagai biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannya adalah nilai
jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah
(meter persegi) /1.000). Setelah itu juga akan diminta untuk membayar harga formulir dan biaya
pendaftaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan, yaitu sebesar Rp50.000.
3. Membuat Janji Pengukuran
Setelah itu, formulir
yang sudah dibayar dan diisi tadi ditandatangani, calon pemilik tanah akan
diminta untuk membuat janji pengukuran. Untuk proses ini, Anda akan diminta
untuk membayar lagi. Biaya pengukuran biasanya disesuaikan dengan luas tanah
dan peraturan daerah masing-masing.
Pada akhirnya, prosedur
balik nama tanah merupakan prosedur yang sangat rinci dengan biaya yang juga
harus dibayarkan sebagai seorang pewaris.
0 Comments: