Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di tahun 2023 ?
Menghitung Biaya Sertifikat Tanah - Pembuatan sertifikat tanah adalah suatu proses melegalkan dokumen yang menunjukkan bukti atas kepemilikan suatu tanah. Ditambah, cara pembuatan sertifikat tanah bisa juga berbeda-beda tergantung pada negara atau wilayah yang tertera. Biaya serta waktu yang diperlukan untuk pembuatan sertifikat tanah biasanya akan berbeda tergantung pada ukuran dan lokasi tanah, juga biaya administrasi dan jasa dari pihak BPN. Ada baiknya, calon pembuat tanah segera menghubungi Kantor Pertanahan setempat atau BPN untuk mencari informasi yang lebih rinci perihal prosedur dan biaya pembuatan sertifikat tanah di wilayah masing-masing. Lantas, berapakan biaya pembuatan sertifikat tanah di tahun 2023?
Biaya Pembuatan
Sertifikat Tanah 2023 (Berdasarkan Wilayah DKI Jakarta)
Terdapat beberapa cara
dalam membuat sertifikat tanah, tapi masing-masing dari cara tersebut juga
memiliki biaya yang berbeda-beda juga. Berikut adalah beberapa instansi yang
menyediakan jasa pembuatan tanah beserta harga dan juga biaya umumnya, antara
lain:
- Biaya Umum
Dalam tarif biaya
pelayanan pengukuran, yaitu dengan menghitung Luas Tanah sampai 10 hektar:
Tarif ukur=(Luas/500× Harga Satuan Biaya khusus kegiatan pengukuran) +
Rp100.000. Bila Luas Tanah di atas 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar adalah
Tu=(L/4.000×HSBKu ) + Rp14.000.000. Sedangkan Luas Tanah di atas 1.000 hektar
yaitu Tu=(L/10.000×HSBKu ) + Rp134.000.000.
Setelah itu, cara
menghitung biaya pembuatan sertifikat tanahnya yaitu dengan menghitung biaya
pengukuran: Tu=(600/ 500×Rp80.000)+Rp100.000= Rp196.000 Lalu Biaya pemeriksaan
tanah: Tpa=(600/500×Rp67.000)+Rp350.000= Rp430.400 Dan Biaya pendaftaran tanah
pertama kali: Rp50.000. Maka dari itu, total biaya pembuatan sertifikat tanah
tersebut adalah Rp676.400
- Menggunakan Girik
Girik itu sendiri bukan
sebuah sertifikat namun suatu tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat.
Kepemilikan ini tapi tidak tercatat di kantor pertanahan. Maka dari itu, tanah
sangat rentan disengketakan. Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat
dijadikan dasar untuk atas hak tanah. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5
undang-undang Pokok Agraria tahun 1960. Maka dari itu, juga saat ini pemilik
tanah baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, ada
baiknya untuk segera melaksanakan prosedur yang berlaku untuk mengubahnya
menjadi Sertifikat Hak Milik. Contoh dari biayanya yaitu: Biaya pengukuran
Rp124.000, Biaya panitia Rp354.000, Biaya pendaftaran Rp50.000. Dengan begitu,
total biayanya adalah Rp528.000
- Membuat Akta Jual
Beli (AJB) melalui notaris
Dalam pembuatan AJB,
calon pemilik dapat meminta bantuan PPAT atau Notaris untuk membuat AJB ini
guna memenuhi persyaratan untuk peralihan sertifikat pemilik lama menuju
pemilik baru. Ditambah, AJB merupakan dokumen sah dan memiliki kekuatan hukum
yang bisa digunakan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dan luas tanah 100 m2, rinician biayanya
yaitu: Biaya pengukuran Rp340000, Biaya panitia Rp390000, dan Biaya pendaftaran
Rp50000.
Tata Cara Melakukan
Pembuatan Sertifikat Tanah di tahun 2023
Badan Pertanahan
Nasional (BPN) adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab dalam pembuatan
sertifikat tanah di Indonesia. Langkah-langkah umum yang harus diikuti
melakukan pembuatan sertifikat tanah di Indonesia yaitu:
- Pengumpulan dokumen
dan informasi terkait tanah, contohnya sertifikat hak atas tanah sebelumnya
(jika ada), dokumen penguasaan tanah, bukti pembayaran pajak, dan surat-surat
lain.
- Pemeriksaan data dan
informasi terkait tanah oleh BPN.
- Pemeriksaan lapangan
oleh BPN.
- Pengukuran dan pemetaan tanah oleh BPN untuk
menentukan luas, batas, dan letak tanah.
- Penerbitan sertifikat
tanah oleh BPN dan pendaftaran sertifikat tersebut di Kantor Pertanahan
setempat.
Kesimpulannya, dengan
adanya berbagai prosedur yang ada, biaya yang diharuskan untuk dibayarkan juga
bervariasi dan berbeda-beda.
0 Comments: