Berapa minimal luas tanah untuk sertifikat ?
Aturan Kepemilikan Tanah - Ketikat seseorang akan membuat sertifikat tanah, tentu saja setiap orang membutuhkan lahan atau tanah yang akan diklaim sebagai tanah milik pribadi dengan menggunakan sertifikat tanah. Berdasarkan tujuan nya juga, sertifikat tanah merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah. Luas tanah jugalah penting dalam pembuatan sertifikat tanah, karena besaran dan luas suatu tanah juga berpengaruh pada biaya pembuatan sertifikat itu sendiri, lantas berapakah minimal luas tanah untuk sertifikat?
Persyaratan minimal
suatu luas tanah untuk dibuatkan sertifikat
Pada dasarnya, persyaratan minimal suatu luas tanah untuk dibuatkan sertifikat berbeda-beda tergantung pada jenis sertifikat dan peraturan yang
berlaku di wilayah masing-masing. Tapi secara umum, dalam penerbitan suatu sertifikat hak milik (SHM) di Indonesia perihal tanah, terdapat ketentuan minimal luas tanah yang harus dimiliki untuk mendapatkan sertifikat menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah,
yang berisi bahwa
untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, tanah yang dimohonkan harus
memiliki luas minimal 60 meter persegi (m2).
Tapi, jika sebelum ini, pemilik tanah memiliki jenis sertifikat hak
guna usaha (HGU), Dapat dipastikan bahwa tanah tersebut berstatus milik negara. Jenis sertifikat tanah ini dibagikan oleh pemerintah untuk para individu ataupun badan usaha supaya dapat mengelola sebidang tanah dengan tujuan
tertentu, contohnya peternakan, perikanan
dan lain sebagainya. Nominal minimal luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU yaitu berada di angkat 5 hektar dengan maksimal 25 hektar. Ditambah, untuk jangka waktu HGU adalah 35 tahun (Maksimal) tapi masih dapat diperpanjang hingga maksimal 25 tahun. Walaupun begitu, sertifikat hak guna usaha dari pemerintah
tetap dapat berpindah tangan. Proses tersebut harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun sebelum masa
pemanfaatan lahan berakhir.
Persyaratan maksimal
suatu luas tanah untuk dibuatkan sertifikat
Pada dasarnya,
pemerintah membatasi tanah hak milik untuk rumah tinggal oleh perseorangan
dengan batas yaitu tidak lebih dari 5 bidang atau 5000 meter persegi (M2).
Hal ini tertulis jelas dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk
Rumah Tinggal. Tapi keputusan menteri itu sendiri tidak pernah menjelaskan
pembagian kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum. Selain itu,
warga negara asing (WNA) juga diperkenankan untuk memiliki tempat tinggal
sendiri.
Berbeda juga dengan
rumah tinggal, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan
Tanah Pertanian menyatakan bahwa batas maksimal luas penguasaan dan kepemilikan
tanah pertanian untuk perseorangan yaitu:
- Tidak padat, dengan
luas maksimal 20 hektar
- Kurang padat, dengan
luas maksimal 12 hektar
- Cukup padat, paling
luas 9 hektar
- Sangat padat, paling
luas 6 hektar
Sementara itu batas
kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum dapat disesuaikan dengan surat
keputusan pemberian haknya. Negara juga telah mengatur kepemilikan tanah dengan
status Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat hanya bisa memiliki maksimal 5
bidang saja atau tidak lebih dari 5000 meter persegi (m2).
Pada akhirnya, nominal meter ini masih dapat berubah tergantung pada peraturan daerah setempat. Maka dari itu, disarankan untuk memeriksa peraturan
yang berlaku di daerah Anda atau berkonsultasi dengan instansi yang berwenang
dalam penerbitan sertifikat tanah.
0 Comments: