Siapa yang berhak menentukan harga tanah
Cara Menghitung Appraisal Tanah - Dalam dunia jual beli tanah, harga tanah biasanya ditentukan oleh pasar,
di mana harga ditetapkan oleh permintaan dan penawaran. Ketika permintaan akan
tanah lebih tinggi dari pasokan tanah, maka harga tanah akan naik. Sebaliknya,
ketika pasokan tanah lebih tinggi dari permintaan tanah, maka harga tanah akan
turun. Oleh karena itu, para pembeli dan penjual berperan penting dalam
menentukan harga tanah melalui proses tawar-menawar di pasar. Namun selain itu,
siapa yang berhak menentukan harga tanah?
Pertama-tama,
pemerintah juga memiliki peran dalam menentukan harga tanah di wilayahnya.
Berdasarkan website www.dpr.go.id, dalam
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum (Keppres No. 55 tahun 1993) tugas untuk melakukan
penilaian harga tanah dan objek lainnya masih menjadi tugas dan kewenangan
Panitia Pegadaan Tanah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Keppres No. 55
Tahun 1993. Maka, pemerintah dapat menetapkan pajak tanah, properti, regulasi
pembangunan, serta kebijakan zonasi yang dapat mempengaruhi harga tanah. Selain
itu, Pemerintah juga dapat menetapkan harga jual tanah di wilayahnya, seperti
dalam kasus program perumahan sosial atau pembebasan lahan untuk proyek-proyek
publik. Namun, dalam praktiknya, harga tanah juga dapat dipengaruhi oleh faktor
lain, seperti lokasi tanah, kondisi pasar, dan adanya perjanjian atau kontrak
antara pembeli dan penjual.
Dengan adanya
Keberadaan lembaga Penilai (appraisal) Tanah sebagai pihak yang bertugas
melaksanakan penilaian tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum sangat
menentukan nilai ganti kerugian yang akan diterima oleh pemegang hak atas
tanah. Ditambah lagi penilaian yang dilakukannya akan digunakan sebagai dasar
musyawarah untuk menetapkan nilai ganti kerugian. Maka dari itu Penilai yang
profesional dan kredibel wajib diperlukan bila ingin menyelenggarakan pengadaan
tanah yang benar-benar mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan
keadilan yang mencerminkan keseimbangan hak antara pemegang hak atas tanah
dengan instansi yang membutuhkan tanah.
Dalam konteks jual beli
tanah, penjual dan pembeli sangat bergantung pada pasar yang terus menerus
berubah. Salah satu cara melihat harga tanah di Indonesia adalah melalui website
yang telah disediakan oleh BPN. BPN telah menyediakan laman khusus untuk
mengecek atau harga tanah di seluruh Indonesia. Laman tersebut adalah
https://bhumi.atrbpn.go.id/, yang bisa diakses lewat komputer, smartphone atau
laptop. Pada dasarnya, pemilik tanah dapat membuat range harga sesuka hatinya
tanpa terikat laman yang telah dibuat oleh pemerintah, namun dengan begitu,
kesempatan untuk mendapatkan pembeli akan terus berkurang.
Idealnya, potensi
kenaikan harga tanah dapat berkisar dari 5 hingga 20 persen per tahunnya. Dengan begitu, harga pasar akan terus
berubah-ubah setiap tahunnya. Dengan harga yang terus meningkat, memperkirakan
harga pasar tidaklah sesulit yang dibayangkan. Calon pembeli hanya harus
memperkirakannya berdasarkan ketersediaan lahan, Fasilitas dan Infrastruktur yang ada disekitar tanah, kondisi geografi, jumlah dan jenis bangunan
yang telah berdiri ditanah tersebut, dan nilai keekonomian daerah sekitar.
Kesimpulannya,
pemerintah ikut andil serta berhak dalam menentukan harga tanah, dengan
ditambahkan oleh pangsa pasar tanah yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ketika permintaan tanah
lebih tinggi dari pasokan yang
dijual, harga tanah akan
naik. Sebaliknya, ketika pasokan tanah lebih tinggi dari permintaan tanah, maka
harga tanah akan turun. Oleh karena itu, penjual dan pembeli juga berperan dalam menentukan harga tanah.
0 Comments: