Tata cara jual beli tanah kavling yang sah di mata hukum
Perizinan Tanah Kavling - Pada hakikatnya tata cara jual beli tanah kavling yang sah
di Indonesia melibatkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan beberapa
langkah yang harus dilaksanakan. Setiap sertifikat tetap memiliki status hukum
yang sama dengan bidang tanah aslinya. Saat membeli tanah, biasanya pembeli
tidak lagi berurusan dengan pengembang, namun akan langsung dengan Badan
Pertanahan Nasional. Adapun tata cara yang perlu diperhatikan dalam membeli
kavling tanah yaitu :
- Menyiapkan sertifikat tanah dan
status tanah yang akan dijual
Sertifikat tanah adalah dokumen yang
memastikan bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Pembeli harus
menanyakan kepada penjual mengenai status kepemilikan tanah tersebut, apakah
HGB (Hak Guna Bangunan) sudah ada atau telah menjadi SHM (Sertifikat Hak
Milik). Jika masih ber-HGB, ada baiknya untuk menanyakan kepada penjual atau
developer tentang tanggungan biaya perubahan hak atas SHM. Tanah kavling yang
berstatus SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat, dan dapat pula dibeli
secara kredit.
- Memastikan pemilik dan sertifikat
yang sah
Dalam membeli sebidang tanah, ada
baiknya untuk segera memastikan kepemilikan tanah yang sah dari tanah yang akan
dijual ditempat tersebut. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan
meminta penjual tanah untuk menunjukan sertifikat tanah, dengan begitu anda
bisa melihat apakah pemilik merupakan pemilik yg sah atau hanya ahli waris dan
semacamnya. Pembeli juga harus memastikan sertifikat tanah yang dijual adalah
sertifikat pecahan, bukan yang utama. Mintalah penjual untuk menunjukkan setiap
salinan sertifikat tanah. Lalu pastikan lokasi dan serial number masing-masing
sertifikat tidak sama. Jika cocok, sertifikat kemungkinan besar adalah
sertifikat master.
- Menentukan harga tanah
Menentukan harga tanah dapat dilakukan
dengan mengecek nilai pasaran di sekitar lokasi tanah tersebut atau dengan
menanyakan ke ahli penilai tanah. Namun di zaman canggih seperti sekarang, BPN
telah menyediakan laman khusus untuk mengecek harga tanah di seluruh Indonesia
(https://bhumi. atrbpn.go.id/) dengan cara penggunaan yang cukup mudah. Tetap
Pastikan harga yang Anda tetapkan adil dan sesuai dengan nilai pasaran.
- Membuat perjanjian jual beli
Setelah harga disepakati, Anda harus
membuat perjanjian jual beli tanah. Dalam perjanjian jual beli tersebut harus
mencantumkan nama pembeli, penjual, harga tanah, ukuran tanah, dan seluruh
syarat yang sudah disebutkan tadi.
- Membuat akta jual beli
Jika sudah membayar atau men-DP
tanah, penjual harus membuatnya dihadapan notaris untuk memastikan bahwa itu
sah. Dalam akta jual beli ini juga akan dijelaskan bahwa penjual telah
menyerahkan hak milik atas tanah tersebut kepada pembeli.
- Pembayaran pelunasan
Setelah akta jual beli dibuat, jika
tanah belum lunas, pembeli akan membayar pelunasan sesuai dengan kesepakatan
yang berlaku. Setelah pembayaran pelunasan selesai, maka pembeli akan menerima
hak atas tanah tersebut dan penjual akan menerima pembayaran secara penuh.
- Mengurus peralihan sertifikat
tanah
Setelah proses jual beli selesai, maka
sertifikat tanah harus dialihkan ke nama pembeli. Untuk melakukan peralihan
sertifikat tanah, Anda hanya perlu mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) setempat.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan dalam tata
cara jual beli tanah kavling yang sah di Indonesia. Dengan adanya proses
diatas, dapat dipastikan bahwa jual beli tanah akan berlangsung lancar tanpa
ada yang tertipu.
0 Comments: