Siapa yang berhak mengeluarkan IMB?
Bangunan Yang Harus Memiliki IMB - IMB (Izin Mendirikan
Bangunan) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang
memungkinkan seseorang atau badan hukum untuk membangun atau merenovasi
bangunan di suatu wilayah. Dengan memiliki Izin Mendirikan
Bangunan (IMB). IMB dirilis oleh
pemerintah setempat untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan
dan standar yang berlaku. IMB atau Izin
Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk
memulai pembangunan atau renovasi bangunan. Lalu siapa yang berhak mengeluarkan IMB?
Yang berhak mengeluarkan
IMB pun juga tergantung pada
regulasi dan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Umumnya, di Indonesia, IMB merupakan produk hukum
yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
(Pemkab/Pemkot). Surat ini wajib dimiliki jika warga negara Indonesia akan membangun, merobohkan,
menambah, mengurangi, ataupun merenovasi bangunan. IMB berguna untuk
menciptakan tata letak bangunan yang aman, serta untuk melancarkan kebutuhan
transaksi jual beli rumah ke depannya. Jika tidak memiliki IMB, pemilik rumah
bisa dikenakan denda sebesar 10% dari nilai bangunan, atau bahkan dibongkar
oleh otoritas setempat.
Layaknya produk hukum lainnya, terdapat beberapa syarat untuk pembuatan IMB yang perlu dipenuhi. Ini
berlaku untuk rumah tinggal maupun non tinggal. Syarat IMB sendiri tidak
terlalu rumit, hanya ada beberapa kelengkapan dokumentasi yang perlu dipenuhi.
IMB juga akan dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang dan
Pertanahan (atau sebutan lainnya tergantung wilayahnya) yang merupakan bagian
dari pemerintah daerah setempat, seperti kabupaten atau kota. Untuk mengeluarkan IMB, pihak Dinas Penataan
Ruang dan Pertanahan akan melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap rencana
bangunan yang diajukan untuk memastikan bahwa rencana tersebut memenuhi
persyaratan dan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Selain itu,
terkadang IMB juga dapat dikeluarkan oleh instansi lain, tergantung pada jenis
bangunan dan lokasi bangunan tersebut. Misalnya, jika bangunan tersebut
terletak di dekat jalan tol, maka izin juga harus dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang mengatur jalan tol.
IMB diperlukan sebagai
bukti bahwa pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat
dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif,
teknis, maupun lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan
keselamatan bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan
yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Prosedur dan persyaratan untuk
mengajukan izin IMB dapat bervariasi tergantung pada daerah dan jenis bangunan
yang akan dibangun. Izin Mendirikan
Bangunan jugalah wajib dimiliki oleh seluruh pemilik bangunan karena bukan
hanya sebagai sarana pembayaran pajak berkala, namun IMB juga diperlukan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum untuk tanah dan bangunan properti. Dengan begitu pemilik juga dapat mengurus beragam usaha seperti untuk mengurus
perizinan, contohnya izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain sebagainya. Ditambah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat
mutlak sebagai salah satu
syarat untuk melakukan proses jual
beli maupun sewa menyewa bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jug adalah syarat penggantian status properti dari Hak Guna Bangunan ke
Sertifikat Hak Milik,
bila tidak memiliki izin ini, perubahan
status Hak Guna Bangunan (HGB) menuju ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat dilakukan. Namun, IMB bukanlah kepemilikan atas hak
tanah.
0 Comments: