Tata cara jual beli tanah yang belum bersertifikat ?
Tanah Kavling - Jual beli tanah
merupakan proses transaksi yang
mana pemilik tanah melakukan proses jual beli kepada pembeli
dengan memberikan hak
kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain. Karena penting dan sulitnya
melakukan jual beli tanah ini, transaksi jual beli tanah dilakukan dengan
prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam
perjanjian jual beli, akan terdapat banyak hal mengenai kondisi tanah, besaran
harga, serta ketentuan lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah yang
harus diperhatikan. Hal ini tentu saja harus disahkan oleh pemerintah setempat
yang dalam hal ini yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Meskipun begitu, akan tetap ada
orang-orang yang menjual tanah mereka yang belum terdapat sertifikat (tanah
yang belum terdaftarkan di BPN). Lantas, bagaimana tata cara jual beli
tanah yang belum bersertifikat ?
Dalam melakukan
transaksi jual beli tanah yang
belum bersertifikat membutuhkan kehati-hatian yang
lebih dalam serta ketelitian yang sangat besar supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk melakukan proses jual beli tanah yang belum
bersertifikat, yaitu:
Mengurus Legalitas Tanah ke Kelurahan Tanah
Langkah pertama yaitu mendatangi kantor kelurahan ditempat tanah itu berada untuk
mendapatkan surat keterangan tidak adanya sengketa, surat
keterangan riwayat tanah, serta
surat keterangan
kepemilikan tanah sporadik. Surat keterangan tidak ada sengketa atas tanah ini dirilis serta ditandatangani oleh kepala desa/lurah setempat. Kemudian surat keterangan riwayat tanah berisi tentang penjelasan secara
tertulis tentang penguasaan tanah dari
awal pencatatan di kelurahan hingga keberadaannya saat ini. Setelah itu, surat keterangan kepemilikan tanah sporadik
ialah surat yang mencantumkan
sejak tahun berapa pemohon memiliki, menguasai, dan memperoleh tanah tersebut. Bila ketiga surat tersebut selesai, pemohon dapat melanjutkan prosesnya di kantor Badan
Pertanahan setempat atau Kantor BPN (Badan
Pertanahan Nasional).
Verifikasi Pemilik Tanah ke BPN
Untuk memastikan bahwa pihak yang
menjual tanah tersebut adalah pemilik yang sah. Mintalah surat kuasa atau bukti
kepemilikan dari pemilik sebelumnya untuk memastikan bahwa penjual memiliki hak
untuk menjual tanah tersebut. Sehingga jika sudah menyelesaikan
urusan pertama di kelurahan, calon pemilik dapat langsung menjalani prosedur
pembuatan sertifikat ke kantor BPN setempat sambil membawa dokumen berupa surat asli tanah dan kepemilikannya dari lurah.
Setelah itu, pembeli
dan penjual akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah
untuk menjadi salah satu persyaratan. Llalu diharuskan juga untuk membayar
biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah. Setelah seluruh proses ini selesai,
petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah.
Hasil pengukuran ini menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan
Pertanahan Nasional. Jangan lupa juga untuk membayar pendaftaran SK Hak,
sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah dengan
proses pembuatan sertifikat ini antara 60 hingga 120 hari.
Selain kedua proses
diatas, terdapat juga proses kecil yang dapat dilaksanakan tanpa bantuan BPN,
yaitu:
Menentukan Harga Jual Tanah
Setelah legalitas dan
kepemilikan tanah sudah dipastikan, baru harga jual tanah tersebut dapat dibicarakan. Disarankan untuk mencari tahu harga pasar
tanah di daerah tersebut agar bisa menentukan harga yang wajar. Meskipun begitu, biasanya harga tanah yang belum
bersertifikat cenderung lebih murah dari tanah yang sudah bersertifikat.
Buat Surat Perjanjian
Jual Beli
Jika harga jual tanah sudah disepakati, buatlah surat perjanjian jual
beli. Surat ini berisi informasi detail tentang tanah yang dijual, harga jual,
jangka waktu pembayaran, dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak.
Pastikan surat perjanjian tersebut mencantumkan bahwa tanah tersebut belum
bersertifikat dan akan diselesaikan bersama oleh kedua belah pihak.
Itulah tadi tata cara jual beli
tanah yang belum bersertifikat,
karena sudah jarangnya terdapat tanah yang belum bersertifikat, calon pembeli
harus berhati-hati dalam jual beli tanah tak bersertifikat karena kemungkinan
terdapatnya kecurangan cukup tinggi.
0 Comments: