Apakah akibat hukumnya jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT ?
Tanah Kavling - Jual beli tanah merupakan proses transaksi dimana pemilik tanah
menjual hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain yaitu pembeli. Karena penting dan sulitnya melakukan jual beli tanah
ini, transaksi jual beli
tanah harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli, akan terdapat banyak hal mengenai kondisi tanah, besaran harga,
serta ketentuan lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah yang harus diperhatikan. Hal ini tentu
saja harus disahkan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini yaitu PPAT
(Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lantas, Apakah akibat hukumnya jika jual beli tanah tidak
dilakukan di hadapan PPAT ?
Larangan jual beli
tanah tanpa hadirnya PPAT
Sedangkan, akibat hukum
jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dalam Putusan MA Nomor 2571
K/Pdt/2013 Hakim PT dan Hakim MA dianggap tidak sah oleh Hakim, karena tidak
adanya penyerahan, pelunasan, dan tidak dilakukan dihadapan PPAT. Jual beli tanah sejatinya ialah suatu transaksi yang sangat penting sebabnya melibatkan aset yang bernilai tinggi. Maka dari itu, di Indonesia, proses jual beli tanah akan dilakukan secara sah dan sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Karena itu, salah satu peraturan
yang harus dipenuhi adalah melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT merupakan pejabat
yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat akta tanah, salah satunya yaitu akta jual beli tanah.
Transaksi jual beli tanah ini
dilakukan di hadapan
PPAT untuk memastikan bila proses transaksi telah dilakukan secara sah dan secara hukum yang berlaku. Maka dari itu, jika transaksi jual beli tanah tidak
dilakukan di hadapan PPAT, transaksi tersebut akan dianggap tidak sah atau tidak resmi.
Akibatnya, kedua belah pihak dalam transaksi tersebut akan kehilangan
perlindungan hukum bila nantinya terjadi sengketa atau
masalah lainnya di kemudian hari.
Selain itu, jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, maka tidak
akan tercipta bukti sah tentang kepemilikan tanah. Hal ini dapat menyebabkan
masalah di masa depan seperti sulitnya mengajukan kredit atau memperoleh
sertifikat tanah.
Pentingnya mengurus
jual beli tanah di hadapan PPAT
Jika terdapat suatu kasus transaksi jual
beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT, maka prosesnya tidak akan
tercatat di Kantor Pertanahan dan tidak akan menghasilkan sertifikat tanah yang
sah. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk melakukan proses jual beli tanah di hadapan PPAT supaya transaksi tersebut menjadi sah secara hukum dan tercatat secara resmi
di BPN (Badan Pertanahan
Nasional). Ditambah, dengan tidak melibatkan PPAT
dalam transaksi jual beli tanah dapat mengakibatkan masalah perpajakan muncul. Penjualan tanah di Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan
(PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli, tergantung pada
perjanjian antara kedua belah pihak. Jika transaksi jual beli tanah tidak
dilakukan di hadapan PPAT, kemungkinan pembayaran pajak tersebut tidak
dilakukan secara benar atau bahkan
tidak dilaporkan ke
otoritas pajak yang berwenang. Bila
nantinya terjadi masalah atau
sengketa di masa depan yang terkait kepemilikan
tanah yang tidak dilakukan proses jual beli secara sah dan dilakukan di hadapan
PPAT, maka kedua belah pihak tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal
ini, kedua belah pihak akan terlibat dalam proses
hukum yang panjang dan tentunya mengeluarkan
dana yang tidak sedikit untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Oleh karena itu, sangat
disarankan untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan
PPAT atau notaris. Kedua pihak harus memastikan bahwa proses transaksi
dilakukan secara sah dan mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak
menimbulkan masalah di kemudian hari.
0 Comments: