Apakah akibat hukumnya jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT ?

0 Comments

 


Tanah Kavling - Jual beli tanah merupakan proses transaksi dimana pemilik tanah menjual hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak lain yaitu pembeli. Karena penting dan sulitnya melakukan jual beli tanah ini, transaksi jual beli tanah harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam perjanjian jual beli, akan terdapat banyak hal mengenai kondisi tanah, besaran harga, serta ketentuan lainnya yang terkait dengan proses jual beli tanah yang harus diperhatikan. Hal ini tentu saja harus disahkan oleh pemerintah setempat yang dalam hal ini yaitu PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lantas, Apakah akibat hukumnya jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT ?

 

Larangan jual beli tanah tanpa hadirnya PPAT

 

Sedangkan, akibat hukum jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dalam Putusan MA Nomor 2571 K/Pdt/2013 Hakim PT dan Hakim MA dianggap tidak sah oleh Hakim, karena tidak adanya penyerahan, pelunasan, dan tidak dilakukan dihadapan PPAT. Jual beli tanah sejatinya ialah suatu transaksi yang sangat penting sebabnya melibatkan aset yang bernilai tinggi. Maka dari itu, di Indonesia, proses jual beli tanah akan dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, salah satu peraturan yang harus dipenuhi adalah melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT merupakan pejabat yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat akta tanah, salah satunya yaitu akta jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah ini dilakukan di hadapan PPAT untuk memastikan bila proses transaksi telah dilakukan secara sah dan secara hukum yang berlaku. Maka dari itu, jika transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, transaksi tersebut akan dianggap tidak sah atau tidak resmi. Akibatnya, kedua belah pihak dalam transaksi tersebut akan kehilangan perlindungan hukum bila nantinya terjadi sengketa atau masalah lainnya di kemudian hari. Selain itu, jika jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, maka tidak akan tercipta bukti sah tentang kepemilikan tanah. Hal ini dapat menyebabkan masalah di masa depan seperti sulitnya mengajukan kredit atau memperoleh sertifikat tanah.

 

Pentingnya mengurus jual beli tanah di hadapan PPAT

 

Jika terdapat suatu kasus transaksi jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT, maka prosesnya tidak akan tercatat di Kantor Pertanahan dan tidak akan menghasilkan sertifikat tanah yang sah. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk melakukan proses jual beli tanah di hadapan PPAT supaya transaksi tersebut menjadi sah secara hukum dan tercatat secara resmi di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ditambah, dengan tidak melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli tanah dapat mengakibatkan masalah perpajakan muncul. Penjualan tanah  di Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli, tergantung pada perjanjian antara kedua belah pihak. Jika transaksi jual beli tanah tidak dilakukan di hadapan PPAT, kemungkinan pembayaran pajak tersebut tidak dilakukan secara benar atau bahkan tidak dilaporkan ke otoritas pajak yang berwenang. Bila nantinya terjadi masalah atau sengketa di masa depan yang terkait kepemilikan tanah yang tidak dilakukan proses jual beli secara sah dan dilakukan di hadapan PPAT, maka kedua belah pihak tidak mendapatkan perlindungan hukum. Dalam hal ini, kedua belah pihak akan terlibat dalam proses hukum yang panjang dan tentunya mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan PPAT atau notaris. Kedua pihak harus memastikan bahwa proses transaksi dilakukan secara sah dan mengikuti peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

rumahminimalis

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: