Pajak jual beli tanah, jenis dan cara menghitungnya
Tanahkavling- Pajak jual beli tanah, atau yang lebih dikenal sebagai
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), merupakan pajak yang
dikenakan oleh pemerintah daerah atas transaksi jual beli tanah atau properti.
BPHTB dibedakan berdasarkan objek pajaknya, yaitu perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang terletak di wilayah perkotaan atau pedesaan, serta
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena pewarisan,
pemberian, pengalihan, atau pelepasan hak. Cara menghitung BPHTB didasarkan
pada rumus yang meliputi nilai jual objek pajak, tarif yang berlaku di daerah
masing-masing, dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Meski begitu,
perhitungan BPHTB dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah
daerah.
Jenis-Jenis
BPTHB di Indonesia
Pajak jual beli tanah adalah pajak yang dikenakan atas
transaksi jual beli tanah atau properti. Di Indonesia, pajak jual beli tanah
dikenal dengan nama Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB dikenakan oleh pemerintah daerah, dan besarnya tarif BPHTB bervariasi di
setiap daerah.
Jenis-jenis BPHTB di Indonesia berdasarkan objek
pajaknya antara lain:
BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang terletak di wilayah perkotaan atau wilayah dengan nilai jual tinggi.
BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang terletak di wilayah pedesaan atau wilayah dengan nilai jual rendah.
BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang terjadi karena pewarisan, pemberian, pengalihan, atau pelepasan hak.
Cara menghitung BPHTB berbeda-beda tergantung pada
jenis dan besarnya tarif yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, secara
umum, rumus perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:
BPHTB = NJOP x Tarif x (1 - NJOPTKP)
Keterangan:
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai pasar objek
pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Tarif adalah persentase tarif BPHTB yang berlaku di
daerah masing-masing.
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
adalah nilai batas atas NJOP yang tidak dikenakan pajak.
Contoh
perhitungan pajak di Indonesia
Contoh perhitungan BPHTB:
Misalnya, NJOP tanah yang akan dibeli sebesar Rp 500
juta, dengan tarif BPHTB di daerah setempat sebesar 5%, dan NJOPTKP sebesar Rp
200 juta. Maka, BPHTB yang harus dibayarkan adalah:
BPHTB = Rp 500 juta x 5% x (1 - (Rp 200 juta/Rp 500
juta)) = Rp 15 juta
Namun, perlu dicatat bahwa rumus perhitungan BPHTB
dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Oleh
karena itu, sebaiknya melakukan konsultasi langsung dengan instansi pajak
terkait untuk mengetahui lebih detail tentang cara menghitung BPHTB yang
berlaku di daerah Anda.
Dasar Hukum
BPHTB
Selanjutnya adalah untuk pajak penjualan tanah bphtb
bagi konsumen, juga mereka memiliki dasar hukum tentang perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
yang dibebankan pada pihak pembeli atau ahli waris yang menerima warisan.
Dasar hukum BPHTB terdapat dalam Undang-Undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah
No. 81 Tahun 2012 tentang BPHTB. Selain itu, terdapat juga Peraturan Daerah
setiap daerah yang mengatur ketentuan BPHTB di wilayah tersebut.
Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012
disebutkan bahwa subjek yang terkena pajak BPHTB adalah orang pribadi atau
badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya tarif BPHTB
diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing daerah.
0 Comments: