Pajak jual beli tanah, jenis dan cara menghitungnya

0 Comments

 

Tanahkavling- Pajak jual beli tanah, atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas transaksi jual beli tanah atau properti. BPHTB dibedakan berdasarkan objek pajaknya, yaitu perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah perkotaan atau pedesaan, serta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena pewarisan, pemberian, pengalihan, atau pelepasan hak. Cara menghitung BPHTB didasarkan pada rumus yang meliputi nilai jual objek pajak, tarif yang berlaku di daerah masing-masing, dan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Meski begitu, perhitungan BPHTB dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.

Jenis-Jenis BPTHB di Indonesia

Pajak jual beli tanah adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli tanah atau properti. Di Indonesia, pajak jual beli tanah dikenal dengan nama Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB dikenakan oleh pemerintah daerah, dan besarnya tarif BPHTB bervariasi di setiap daerah.

Jenis-jenis BPHTB di Indonesia berdasarkan objek pajaknya antara lain:

BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah perkotaan atau wilayah dengan nilai jual tinggi.

BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terletak di wilayah pedesaan atau wilayah dengan nilai jual rendah.

BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang terjadi karena pewarisan, pemberian, pengalihan, atau pelepasan hak.

Cara menghitung BPHTB berbeda-beda tergantung pada jenis dan besarnya tarif yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, secara umum, rumus perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:

BPHTB = NJOP x Tarif x (1 - NJOPTKP)

Keterangan:

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai pasar objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tarif adalah persentase tarif BPHTB yang berlaku di daerah masing-masing.

NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah nilai batas atas NJOP yang tidak dikenakan pajak.

 

 

 

Contoh perhitungan pajak di Indonesia

Contoh perhitungan BPHTB:

Misalnya, NJOP tanah yang akan dibeli sebesar Rp 500 juta, dengan tarif BPHTB di daerah setempat sebesar 5%, dan NJOPTKP sebesar Rp 200 juta. Maka, BPHTB yang harus dibayarkan adalah:

BPHTB = Rp 500 juta x 5% x (1 - (Rp 200 juta/Rp 500 juta)) = Rp 15 juta

Namun, perlu dicatat bahwa rumus perhitungan BPHTB dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan konsultasi langsung dengan instansi pajak terkait untuk mengetahui lebih detail tentang cara menghitung BPHTB yang berlaku di daerah Anda.

Dasar Hukum BPHTB

Selanjutnya adalah untuk pajak penjualan tanah bphtb bagi konsumen, juga mereka memiliki dasar hukum tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dibebankan pada pihak pembeli atau ahli waris yang menerima warisan.

Dasar hukum BPHTB terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang BPHTB. Selain itu, terdapat juga Peraturan Daerah setiap daerah yang mengatur ketentuan BPHTB di wilayah tersebut.

Dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 disebutkan bahwa subjek yang terkena pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Besarnya tarif BPHTB diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing daerah.

 

 

 

 

 

 

 

rumahminimalis

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 Comments: