1 hektar tanah bisa jadi berapa rumah ?
Harga Tanah 1 Hektar - Secara teknis, jumlah luas lahan 1
hektare (ha) adalah 10.0
00 m2 Yang berarti 1 hektar merupakan area
yang cukup luas untuk bisa ditempati oleh beberapa rumah sekaligus. Dengan
begini, luas tanah yang dapat diisi oleh rumah adalah kira-kira sekitar 10.000 m2 yang tentunya dapat diisi rumah dengan
berbagai bentuk dan luas, namun masih tetap harus memikirkan berbagai faktor
yang dapat menentukan apakah sebuah rumah bisa dibangun di lahan tersebut atau
tidak. Maka dari itu, dalam 1 hektar tanah bisa menjadi berapa rumah?
Pertama-tama, jumlah rumah yang dapat
dibangun di atas 1 hektar tanah sangat tergantung pada
berbagai faktor, contohnya seperti ketetapan lahan, ketentuan tata ruang setempat,
ketentuan zonasi, serta peraturan pemerintah
setempat. Oleh karena itu, tidaklah mungkin untuk memberikan jawaban pasti mengenai jumlah
rumah yang dapat dibangun di atas 1 hektar tanah. Tetapi bila dilihat dari gambaran umum, jika lahan tersebut diperuntukkan untuk bangunan
perumahan dengan peraturan setempat yang mengizinkan untuk membangun rumah
tapak dengan luas tanah setidaknya berjumlah 100 m² per unit, maka potensi untuk membangun sekitar 100 unit rumah pada
lahan seluas 1 hektar. Tapi masih perlu diperhatikan
bahwa ini hanya salah satu dari gambaran kasar dan
masih dapat berubah tergantung dari
peraturan setempat dan
faktor-faktor lainnya. Namun, penggunaan
lahan yang dapat diisi rumah tersebut masih tetap bergantung pada peraturan
tata ruang dan zonasi setempat. Contohnya, bila lahan itu terlalu terjal, maka
akan cukup berbahaya untuk ditempati serta dijadikan bangunan hunian yang akan
ditempati manusia. Di beberapa daerah, penggunaan lahan juga mungkin akan
dibatasi serta diatur oleh peraturan pemerintah setempat, seperti pembagian
atau pemecahan areal lahan pertanian atau hutan. Maka bebelum memutuskan untuk
menggunakan dan membangun sesuatu di lahan tersebut, pastikan untuk memperoleh
informasi yang jelas tentang kondisi geografi tanah, peraturan tata ruang,
serta pembagian atau
pemecahan areal lahan (zonasi) setempat agar
penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dari
sisi pemerintahan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki
Hadimuljono menjelaskan jika sektor perumahan memiliki peranan besar dalam
mendukung upaya mengurangi resiko dampak ekonomi dari Pandemi Covid-19. Karena
itu, Menteri PUPR terus meningkatkan alokasi Pembangunan serta Bantuan
Pembiayaan Perumahan di tahun 2021 silam.
Dalam hal membuka
lapangan kerja, sektor perumahan memberikan dampak yang besar. Dengan luas
lahan 1 hektare (ha) untuk pembangunan perumahan, bila ada sekitar 60%
digunakan untuk pembangunan rumah, berarti akan ada sekitar 6.000 m2
luas tanah yang masing-masing digunakan untuk membuat rumah sebesar 100 m2,
yang jika ditotal akan menjadi 60 rumah. Pemerintah juga mengharapkan
pembangunan rumah dan perumahan ini dapat menggerakan sekitar 10 orang pekerja
yang berarti membuka 10 lapangan pekerjaan bagi orang-orang yang bisa melakukan
pembangunan rumah atau yang telah ahli di bidangnya. Bila ditambah dengan
luasan 1 ha, memungkinkan juga untuk dapat membuka lapangan kerja untuk minimal
600 orang. Ditargetkan pula hingga 2024, sebanyak total dari 70% masyarakat
telah memiliki akses terhadap perumahan, permukiman yang layak dan terjangkau
di penjuru Indonesia. Dengan begini, pemerintah juga melakukan peningkatan
penggunaan produk lokal dalam pembangunan perumahan sekaligus dapat mendorong
peningkatan lapangan kerja dalam negeri.
0 Comments: