Apa itu pengkaplingan ?
Kavling atau Kapling - Tanah kavling adalah bagian tanah yang telah di petak-petak menjadi ukuran tertentu untuk dijadikan bangunan atau rumah. Dalam bahasa inggris, kavling disebut juga dengan lot karena mengacu pada sebidang kecil tanah di perumahan atau pedesaan. Pengkaplingan sendiri memiliki arti yang berbeda kavling, lantas apa itu pengkaplingan?
Pengertian umum dari
Pengkaplingan
Pengkaplingan adalah
tindakan atau praktik mengambil alih lahan yang bukan miliknya dengan cara
memasang tanda-tanda atau batas-batas yang salah pada batas tanah. Tindakan ini
terasa sedikit rancu karena mencari pelaku yang melakukan pengkaplingan secara
sengaja dan tidak sengaja merupakan hal yang sangat sulit untuk dicari. Tapi,
semua orang juga harus paham bahwa tindakan pengkaplingan yang dilakukan secara
sengaja atau dengan niat jahat dapat merugikan pihak lain yang memiliki hak
atas tanah tersebut. Maka dari itu, sebagai pemilik tanah atau calon pembeli
tanah, sangatlah penting untuk memastikan bahwa batas tanah yang dimiliki atau
akan dibeli sudah jelas dan sah serta dapat dilihat dari hukum, serta untuk selalu
memperoleh informasi dan persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan
sebelum melakukan tindakan apapun terkait tanah tersebut. Pengkaplingan juga
merupakan tindakan yang pelaksananya harus sangatlah berhati-hati, karena bila
kesalahan mengukur bahkan 1 cm saja dapat berurusan dengan kantor polisi karena
hal itu sangatlah krusial.
Pengertian menurut
Undang-Undang
Menurut undang-undang
yang terdapat di sistem pemerintahan Indonesia, pengkaplingan adalah pemecahan
tanah menjadi bidang tanah yang telah dipersiapkan yang dilakukan di kawasan
pemukiman, kawasan Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) dengan Koefisien Dasar
Bangunan (KDB) 30 %, kawasan prasarana perdagangan dan jasa yang dimaksudkan
untuk pembangunan perumahan, atau permukiman, pertokoan , perdagangan dan jasa.
(Pasal 1 Perda Nomor 6 tahun 2005).
Pada dasarnya, dalam bahasa hukum,
pengkaplingan ini termasuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum atau
melanggar hukum, yang dapat berakibat pada tuntutan hukum dan denda. Dalam
beberapa kasus, pengkaplingan dapat terjadi secara sengaja atau tidak sengaja, contoh dapat terjadi karena kurangnya
pengetahuan mengenai batas tanah atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah. Adapun syarat-syarat untuk melakukan
pengkaplingan adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat
pengkaplingan antara lain :
- Pengkaplingan tanah
harus memiliki izin ketetapan guan fungsi lahan/lingkungan (peruntukan)
penggunaan tanah untuk pengkaplingan dengan jumlah yang paling sedikit 10
(sepuluh) kapling atau lebih, dengan luas tanah 2500 M2 atau lebih,
dan pengkaplingan yang dilaksanakan secara bertahap yang jumlahnya menjadi 10
(sepuluh) kapling atau lebih terhitung dari pengkaplingan yang pertama
- Pengkaplingan tanah
hanya boleh dilaksanakan pada kawasan yang berisi permukiman, kawasan Land
Consulidation (LC), RTHK (Ruang Terbuka Hijau Kota) dengan KDB (Koefisiensi
Dasar Bangunan) sebesar 30%, ditambah dengan menghitung Kawasan Prasarana
Perdagangan dan Jasa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada di
daerah tersebut
- Pemohon izin yang
akan melakukan pengkaplingan tanah wajib menyediakan fasilitas umum serta
fasilitas sosial agar dapat berguna oleh khalayak umum.
Namun pada kenyataannya
sungguh disayangkan bahwa pada pelaksanaan ketentuan mengenai Pengkaplingan
tanah diatas, hampir selalu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para pemilik
modal perorangan bahkan nekat melakukan pengkaplingan liar tanpa melakukan
prosedur yang benar dan aman, akibatnya banyak kerugian yang ditimbulkan
terhadap lingkungan dan para pembeli tanah yang membuat semua hal yang
terhubung dengan pengkaplingan mendapat citra buruk dimata masyarakat.
0 Comments: