Apa itu IMB?
Fungsi IMB -
Setiap bangunan yang didirikan di Indonesia memerlukan izin untuk berdiri.
Berdasarkan sumber website pemerintah, pengertian dari IMB atau Izin Mendirikan
Bangunan adalah izin yang diperlukan untuk membangun atau merenovasi bangunan
di Indonesia. IMB dirilis oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa
konstruksi bangunan harus sesuai dengan segala peraturan dan standar yang
berlaku.
IMB dibutuhkan bagi siapa saja yang ingin membangun atau
merenovasi bangunan di Indonesia, mau itu individu, perusahaan, atau lembaga
pemerintah. Jenis bangunan yang memerlukan IMB meliputi rumah tinggal, ruko,
gedung perkantoran, hotel, apartemen, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya.
IMB juga merupakan syarat mutlak untuk segala proses jual beli ataupun sewa
menyewa bangunan. Karena jika terdapat lahan kosong, itu akan menjadi hak milik
pemerintah secara otomatis.
Pada awalnya, Proses pengajuan IMB
biasanya dimulai dengan mengajukan permohonan ke pemerintah setempat, setelah
itu akan dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis untuk memastikan bahwa
konstruksi bangunan sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Proses
pemeriksaan meliputi berbagai aspek teknis penting seperti struktur bangunan,
perencanaan tata ruang, tata letak, sirkulasi, fasilitas kesehatan, keamanan
dan keselamatan, dan juga aspek lingkungan.
Setelah permohonan dan pemeriksaan
selesai dilakukan, pemerintah setempat akan memberikan keputusan mengenai izin
mendirikan bangunan. Jika permohonan diterima, pemohon akan menerima IMB
sebagai bukti bahwa bangunan tersebut telah diberi izin untuk dibangun atau
direnovasi.
Dalam skala manfaat, Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), dapat dijelaskan secara sederhana yaitu, Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) memberikan pengakuan dan perlindungan hukum untuk tanah dan bangunan
pemilik properti. Hal ini juga memungkinkan pemilik usaha untuk mengurus
perizinan, seperti izin tempat usaha, izin lokasi, dan lain sebagainya.
Ditambah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat mutlak dalam proses jual
beli maupun sewa menyewa bangunan, jika tidak terdapat IMB, proses jual beli
atau sewa menyewa secara resmi tidak dapat terlaksana dan tidak diizinkan
pemerintah. Juga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah syarat penggantian
status properti dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik, bila tidak
memiliki IMB, perubahan status Hak Guna Bangunan menuju ke Sertifikat Hak Milik
tidak dapat dilakukan. Namun, IMB bukanlah kepemilikan atas hak tanah
Beberapa fungsi penting dari Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) antara lain:
- Mencegah pembangunan bangunan yang
tidak memenuhi standar serta peraturan yang berlaku, sehingga dapat
meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada bangunan.
- Meningkatkan kualitas serta
keamanan bangunan, dan dapat memberikan kenyamanan juga keamanan bagi
penghuninya.
- Memberikan jaminan hukum bagi para
pemilik bangunan, sehingga bangunan tersebut telah menjadi sah secara hukum dan
tidak akan dianggap melanggar peraturan.
- Meningkatkan tata ruang kota dan
lingkungan, sehingga dapat memperindah kota dan meningkatkan kualitas
lingkungan hidup.
Namun, ada juga beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam proses pengajuan IMB, contohnya biaya dan persyaratan
yang harus dipenuhi. Biaya IMB juga pun bervariasi tergantung pada jenis
bangunan, lokasi, dan ukuran bangunan yang akan dibangun. Selain itu,
persyaratan yang harus dipenuhi juga bervariasi tergantung pada peraturan yang
berlaku di daerah tersebut.
Oleh karena itu, sebelum memulai
proses pengajuan IMB, sebaiknya Anda memastikan bahwa Anda telah memahami
persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah tersebut. Dengan demikian,
proses pengajuan IMB dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang
diinginkan.
0 Comments: