Apa saja syarat-syarat IMB?
Contoh Surat IMB Rumah - IMB atau Izin
Mendirikan Bangunan adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
setempat yang berwenang, yang memberikan wewenang kepada pemilik bangunan untuk
memulai pembangunan atau renovasi bangunan. IMB diperlukan sebagai bukti bahwa
pembangunan atau renovasi bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan standar
yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administratif, teknis, maupun
lingkungan. IMB juga digunakan untuk menjaga keteraturan dan keselamatan
bangunan serta lingkungan sekitarnya, dan menghindari pembangunan yang tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pengajuannya, IMB mengharuskan
pemilik bangunan untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan
pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Lalu apa saja
syarat-syarat IMB itu?
Syarat-syarat Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah
lainnya, namun secara umum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk
mendapatkan izin mendirikan bangunan di Indonesia, persyaratan juga dibagi
menjadi dua, persyaratan untuk bangunan rumah tinggal & bangunan umum
non-rumah tinggal.
1. Syarat IMB Rumah Tinggal
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT (Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
- Fotokopi Sertifikat
Tanah Surat Kuasa (bila dikuasakan)
- Surat pernyataan
kepemilikan tanah
2. Syarat IMB non-rumah tinggal/bangunan umum
Untuk membuat IMB
Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (sampai dengan
8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa:
l Persyaratan
Administratif
- Surat permohonan izin
mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan ke pihak yang berwenang, seperti Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau Dinas Tata Kota dan Perumahan.
- Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku,
- Fotocopy akta
Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada,
- Fotocopy IPPT (Izin
Pengguna Pemanfaatan Tanah),
- Fotocopy Bukti
kepemilikan tanah,
- Fotocopy SPPT (Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun terakhir,
- Surat
pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah
bukan miliknya,
- Persyaratan lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
- Surat kuasa apabila dikuasakan
pengurusannya (materai 6000).
- Surat izin lokasi
atau sertifikat tanah.
l Persyaratan Teknis
- Gambar rencana
bangunan, termasuk denah, tampak, potongan, dan detail teknis bangunan.
- Fotocopy rencana
tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);
- Analisis mengenai
dampak bangunan terhadap lingkungan sekitar.
- Surat rekomendasi
dari pihak-pihak terkait, seperti Dinas Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, dan
Dinas Tata Ruang.
l Persyaratan Pembayaran
- Biaya pengurusan IMB
dan biaya-biaya lain yang terkait.
Untuk rumah di bawah
500 meter persegi, mengurus IMB bisa langsung ke kecamatan di loket Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan, setelah itu bisa langsung mengisi formulir
untuk pengajuan pengukuran tanah. Satu minggu kemudian petugas akan datang ke
rumah Anda dan mengukur serta membuat gambar denah rumah Anda, setelah gambar
jadi maka dapat dijadikan blueprint untuk IMB. Setelah gambar selesai, proses
pengajuan pun IMB dilaksanakan, biasanya jangka waktu lama pembuatan IMB
sendiri dapat memakan waktu dari
15 hingga 25 hari kerja. Untuk biaya sendiri akan
beragam dari setiap jenisnya, namun untuk gedung yang memiliki tingkat 2 atau
lebih akan dikenakan biaya lebih banyak.
Setelah semua
persyaratan terpenuhi dan pembayaran telah dilakukan, pihak berwenang akan
melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap bangunan yang akan didirikan. Jika
semua persyaratan telah dipenuhi, maka IMB akan diterbitkan dan pemilik
bangunan dapat mulai membangun.
0 Comments: