Berapa biaya IMB per meter?
Di bagian dana, biaya
IMB per meter bervariasi tergantung dari ketentuan yang berlaku di setiap
daerah atau kota. Biasanya biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihitung berdasarkan
persentase dari nilai bangunan atau nilai konstruksi bangunan, dan
persentasenya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa daerah mungkin
juga mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas tanah, jenis bangunan, lokasi
bangunan, dan penggunaan bangunan dalam menetapkan biayanya. Oleh karena itu,
untuk mengetahui biaya IMB per meter untuk wilayah atau kota tertentu,
sebaiknya mengecek langsung ke pihak berwenang atau dinas terkait di wilayah
tersebut. Berikut adalah daftar biaya yang harus dibayarkan yang dibagi
perjenis IMB nya:
1. Izin
Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal
Dalam mendirikan
Bangunan Rumah tinggal (biasanya hanya memiliki 1-2 lantai), biaya pengurusan
IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni dikenakan biaya
Rp 2.500 per meter persegi. Sedangkan untuk lamanya, IMB Bangunan Rumah Tinggal
biasanya memiliki jangka
waktu lama pembuatan selama 15 hari kerja.
2. Izin Mendirikan
Bangunan Non Rumah Tinggal/Bangunan Umum 8 lantai kebawah
Untuk biayanya membuat
IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun
2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan
retribusi. Untuk lamanya, IMB
Bangunan Non Rumah Tinggal berlantai 8 atau lebih sedikit dari itu biasanya memiliki jangka
waktu lama pembuatan selama 15 hari kerja.
3. Izin
Mendirikan Bangunan Non Rumah Tinggal/Bangunan
Umum 9 lantai keatas
Bagi biaya pembuatan
IMB Bangunan umum 9 lantai keatas diatur beradasarkan beberapa aspek,
perhitungannya adalah Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi (Seperti
yang diatur dalam Perda No.1 tahun 2015). Sedangkan Berdasarkan SK Gubernur
No.129 tahun 2012, IMB ini bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja,
terhitung sejak dokumen teknis disetujui.
Biasanya jangka waktu
lama pembuatan IMB sendiri dapat memakan waktu hingga 15 hari kerja. Untuk
biaya sendiri akan beragam dari setiap jenisnya, namun untuk gedung yang
memiliki tingkat 2 atau lebih akan dikenakan biaya lebih banyak. IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan
melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di
loket BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Setelah semua
persyaratan terpenuhi dan pembayaran telah dilakukan, pihak berwenang akan
melakukan verifikasi dan inspeksi terhadap bangunan yang akan didirikan. Jika
semua persyaratan telah dipenuhi, maka IMB akan diterbitkan dan pemilik
bangunan dapat mulai membangun.
0 Comments: